JEMBER, RADARJEMBER.ID – Lonjakan kasus penularan Covid-19 melatarbelakangi pemberlakuan PPKM Darurat. Kebijakan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 dan berlaku sejak tanggal 3 hingga 20 Juli untuk kawasan Jawa dan Bali. Termasuk Jember.
Dalam apel gelar pasukan pendisiplinan PPKM Darurat dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Jember, Sabtu (3/7), Bupati Jember Hendy Siswanto meminta kepada semua penduduk Jember agar terus disiplin dan menaati protokol kesehatan (prokes). Dan mematuhi PPKM Darurat.
“Untuk menekan jumlah orang terpapar Covid-19 dari varian virus baru, pemerintah kemudian mengambil langkah penerapan PPKM Darurat. Ketika aturan itu diberlakukan, maka pembatasan aktivitas lebih diperketat lagi. Dan di Kabupaten Jember ditindaklanjuti dengan pemberlakuan jam malam,” kata Bupati Hendy.
Orang nomor satu di Kabupaten Jember itu mengungkapkan, dari data Satgas Covid-19 Kabupaten Jember per tanggal 2 Juli 2021, kasus konfirmasi Covid-19 mencapai 7.547 orang. Rata-rata, setiap hari terdapat penambahan 35 orang. Dari jumlah itu tercatat 530 meninggal, 151 orang di rawat di rumah sakit, dan 134 orang menjalani isolasi mandiri.
“Semua aparatur negara seperti TNI, Polri, ASN, termasuk tenaga kesehatan dan dokter, dikerahkan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember. Permasalahan Covid-19 ini adalah tanggung jawab kita semua. Semua elemen harus terlibat memerangi virus mematikan ini. Dan jangan cuma jadi penonton, apalagi penghambat,” jelas Hendy.
Bupati menjelaskan, untuk mengatasi jumlah kapasitas tempat perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit, Pemkab Jember telah meninjau berbagai tempat untuk penambahan kamar perawatan tambahan. Tidak itu saja, pemerintah daerah juga terus menggelontor ketersedian obat-obatan dan vitamin untuk menangkal Covid-19. (*)
Reporter: Winardyasto.
Fotografer: Winardyasto.
Editor: Mahrus Sholih