22.9 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Vaksinasi Anak di Jember Mulai Berjalan

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Setelah tercapainya target vaksinasi 70 persen, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) pun mulai digelar. Ya, mulai semester genap tahun ini, semua jenjang sekolah diinstruksikan memulai PTM sesuai surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri. Beberapa sekolah pun memulai aktivitas PTM dengan vaksinasi untuk siswa.

Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Jember Endang Sulistyowati mengatakan bahwa capaian vaksinasi di Jember sudah lebih dari 70 persen. Karenanya, vaksinasi anak sudah mulai dijalankan. Walaupun tidak serentak bersamaan. “Vaksinasi anak bergantung pada jadwal yang sudah ditentukan oleh Dinas Kesehatan,” tambahnya.

Layaknya vaksinasi pada orang dewasa, vaksinasi anak juga melalui tahap screening atau pemeriksaan kesehatan awal. Sebelum melakukan vaksinasi, anak-anak pun diharuskan melakukan kontrol kondisi badannya. Hal ini dilakukan untuk menghindari dampak gagalnya vaksinasi pada anak.

Mobile_AP_Rectangle 2

Salah satu yang sempat membuat orang tua waswas adalah adanya formulir persetujuan untuk melakukan vaksinasi pada siswa SD yang sempat mengalami kontroversi. Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala SDN Mangli 01 Hasan Husani. Ini terkait format persetujuan dari wali murid ini ketika sekolah hendak mengajukan izin PTM di Puskesmas Mangli.

Hasan menjelaskan, komplain itu berawal dari keterangan dalam surat yang menyebutkan bahwa semua risiko yang akan terjadi pada anak sepenuhnya bukanlah tanggung jawab pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan puskesmas. Namun, Hasan menegaskan bahwa format surat yang beredar itu merupakan yang belum direvisi. “Format suratnya yang masih belum pasti itu keburu beredar di grup-grup WhatsApp,” tambahnya.

Dengan keterangan itu dan maraknya pemberitaan secara nasional tentang vaksinasi anak yang gagal, membuat para orang tua skeptis untuk melakukan vaksinasi pada anak. Apalagi bagi beberapa siswa yang sebelumnya dalam kondisi sakit. Hasan pun mengubah format surat persetujuan wali murid tersebut. “Sehingga orang tua yang komplain mulai setuju,” tuturnya.

Skemanya pun diubah, yakni formulir persetujuan diisi secara langsung oleh wali murid ketika ke sekolah mengantarkan anaknya melakukan vaksinasi. Hal itu juga sebagai syarat administrasi yang dibarengi dengan pencantuman data adminduk keluarga.

 

 

Jurnalis : Dian Cahyani
Fotografer : Jumai
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Setelah tercapainya target vaksinasi 70 persen, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) pun mulai digelar. Ya, mulai semester genap tahun ini, semua jenjang sekolah diinstruksikan memulai PTM sesuai surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri. Beberapa sekolah pun memulai aktivitas PTM dengan vaksinasi untuk siswa.

Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Jember Endang Sulistyowati mengatakan bahwa capaian vaksinasi di Jember sudah lebih dari 70 persen. Karenanya, vaksinasi anak sudah mulai dijalankan. Walaupun tidak serentak bersamaan. “Vaksinasi anak bergantung pada jadwal yang sudah ditentukan oleh Dinas Kesehatan,” tambahnya.

Layaknya vaksinasi pada orang dewasa, vaksinasi anak juga melalui tahap screening atau pemeriksaan kesehatan awal. Sebelum melakukan vaksinasi, anak-anak pun diharuskan melakukan kontrol kondisi badannya. Hal ini dilakukan untuk menghindari dampak gagalnya vaksinasi pada anak.

Salah satu yang sempat membuat orang tua waswas adalah adanya formulir persetujuan untuk melakukan vaksinasi pada siswa SD yang sempat mengalami kontroversi. Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala SDN Mangli 01 Hasan Husani. Ini terkait format persetujuan dari wali murid ini ketika sekolah hendak mengajukan izin PTM di Puskesmas Mangli.

Hasan menjelaskan, komplain itu berawal dari keterangan dalam surat yang menyebutkan bahwa semua risiko yang akan terjadi pada anak sepenuhnya bukanlah tanggung jawab pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan puskesmas. Namun, Hasan menegaskan bahwa format surat yang beredar itu merupakan yang belum direvisi. “Format suratnya yang masih belum pasti itu keburu beredar di grup-grup WhatsApp,” tambahnya.

Dengan keterangan itu dan maraknya pemberitaan secara nasional tentang vaksinasi anak yang gagal, membuat para orang tua skeptis untuk melakukan vaksinasi pada anak. Apalagi bagi beberapa siswa yang sebelumnya dalam kondisi sakit. Hasan pun mengubah format surat persetujuan wali murid tersebut. “Sehingga orang tua yang komplain mulai setuju,” tuturnya.

Skemanya pun diubah, yakni formulir persetujuan diisi secara langsung oleh wali murid ketika ke sekolah mengantarkan anaknya melakukan vaksinasi. Hal itu juga sebagai syarat administrasi yang dibarengi dengan pencantuman data adminduk keluarga.

 

 

Jurnalis : Dian Cahyani
Fotografer : Jumai
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Setelah tercapainya target vaksinasi 70 persen, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) pun mulai digelar. Ya, mulai semester genap tahun ini, semua jenjang sekolah diinstruksikan memulai PTM sesuai surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri. Beberapa sekolah pun memulai aktivitas PTM dengan vaksinasi untuk siswa.

Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Jember Endang Sulistyowati mengatakan bahwa capaian vaksinasi di Jember sudah lebih dari 70 persen. Karenanya, vaksinasi anak sudah mulai dijalankan. Walaupun tidak serentak bersamaan. “Vaksinasi anak bergantung pada jadwal yang sudah ditentukan oleh Dinas Kesehatan,” tambahnya.

Layaknya vaksinasi pada orang dewasa, vaksinasi anak juga melalui tahap screening atau pemeriksaan kesehatan awal. Sebelum melakukan vaksinasi, anak-anak pun diharuskan melakukan kontrol kondisi badannya. Hal ini dilakukan untuk menghindari dampak gagalnya vaksinasi pada anak.

Salah satu yang sempat membuat orang tua waswas adalah adanya formulir persetujuan untuk melakukan vaksinasi pada siswa SD yang sempat mengalami kontroversi. Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala SDN Mangli 01 Hasan Husani. Ini terkait format persetujuan dari wali murid ini ketika sekolah hendak mengajukan izin PTM di Puskesmas Mangli.

Hasan menjelaskan, komplain itu berawal dari keterangan dalam surat yang menyebutkan bahwa semua risiko yang akan terjadi pada anak sepenuhnya bukanlah tanggung jawab pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan puskesmas. Namun, Hasan menegaskan bahwa format surat yang beredar itu merupakan yang belum direvisi. “Format suratnya yang masih belum pasti itu keburu beredar di grup-grup WhatsApp,” tambahnya.

Dengan keterangan itu dan maraknya pemberitaan secara nasional tentang vaksinasi anak yang gagal, membuat para orang tua skeptis untuk melakukan vaksinasi pada anak. Apalagi bagi beberapa siswa yang sebelumnya dalam kondisi sakit. Hasan pun mengubah format surat persetujuan wali murid tersebut. “Sehingga orang tua yang komplain mulai setuju,” tuturnya.

Skemanya pun diubah, yakni formulir persetujuan diisi secara langsung oleh wali murid ketika ke sekolah mengantarkan anaknya melakukan vaksinasi. Hal itu juga sebagai syarat administrasi yang dibarengi dengan pencantuman data adminduk keluarga.

 

 

Jurnalis : Dian Cahyani
Fotografer : Jumai
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca