21.8 C
Jember
Friday, 9 June 2023

Vaksinasi Booster Penting untuk Penyintas

Mobile_AP_Rectangle 1

TEGALBOTO, Radar Jember – Vaksinasi dosis ketiga alias booster sudah mulai diberlakukan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. Sebagian institusi pun telah melakukan vaksinasi ini dengan mengadakan di lembaganya masing-masing. Vaksin booster merupakan dosis vaksin yang diberikan pada seseorang yang memiliki perlindungan cukup setelah vaksinasi, tetapi kemudian menurun setelah jangka waktu tertentu. Fungsinya untuk meningkatkan dan memastikan imun yang telah terbentuk pada dosis sebelumnya.

Vaksinasi booster diberikan untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman Covid-19 dan termasuk varian-varian baru. Vaksinasi booster ditujukan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas lansia serta sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau dua kali suntik dan minimal enam bulan setelah penyuntikan dosis kedua.

Lalu, bagaimana dengan mereka yang pernah terkonfirmasi positif? Peraturan syarat penerima vaksin booster bagi penyintas Covid-19 masih merujuk pada surat edaran (SE) nomor HK.02.01/1/2524/2021 tentang vaksin untuk penyintas Covid-19. Dalam surat edaran tersebut diterangkan, penyintas Covid-19 dengan gejala ringan dan sedang, minimal sebulan setelah dinyatakan sembuh. Sementara, untuk penyintas gejala berat tetap dengan jeda waktu tiga bulan pascasembuh dari infeksi virus korona.

Mobile_AP_Rectangle 2

Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Jember Rita Wahyuningsih mengatakan bahwa vaksinasi booster bagi penyintas cukup disarankan. “Penyintas Covid-19 boleh booster. Kategori ringan bisa interval satu bulan. Juga sesuai prosedur booster enam bulan dari dosis kedua,” paparnya.

Rita menjelaskan bahwa tidak berbeda dengan vaksin pada umumnya, akan ada efek samping bagi para penyintas. “Efek samping mengikuti jenis vaksin saja, bisa ada bisa tidak,” pungkasnya. (ani/c2/lin)

- Advertisement -

TEGALBOTO, Radar Jember – Vaksinasi dosis ketiga alias booster sudah mulai diberlakukan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. Sebagian institusi pun telah melakukan vaksinasi ini dengan mengadakan di lembaganya masing-masing. Vaksin booster merupakan dosis vaksin yang diberikan pada seseorang yang memiliki perlindungan cukup setelah vaksinasi, tetapi kemudian menurun setelah jangka waktu tertentu. Fungsinya untuk meningkatkan dan memastikan imun yang telah terbentuk pada dosis sebelumnya.

Vaksinasi booster diberikan untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman Covid-19 dan termasuk varian-varian baru. Vaksinasi booster ditujukan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas lansia serta sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau dua kali suntik dan minimal enam bulan setelah penyuntikan dosis kedua.

Lalu, bagaimana dengan mereka yang pernah terkonfirmasi positif? Peraturan syarat penerima vaksin booster bagi penyintas Covid-19 masih merujuk pada surat edaran (SE) nomor HK.02.01/1/2524/2021 tentang vaksin untuk penyintas Covid-19. Dalam surat edaran tersebut diterangkan, penyintas Covid-19 dengan gejala ringan dan sedang, minimal sebulan setelah dinyatakan sembuh. Sementara, untuk penyintas gejala berat tetap dengan jeda waktu tiga bulan pascasembuh dari infeksi virus korona.

Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Jember Rita Wahyuningsih mengatakan bahwa vaksinasi booster bagi penyintas cukup disarankan. “Penyintas Covid-19 boleh booster. Kategori ringan bisa interval satu bulan. Juga sesuai prosedur booster enam bulan dari dosis kedua,” paparnya.

Rita menjelaskan bahwa tidak berbeda dengan vaksin pada umumnya, akan ada efek samping bagi para penyintas. “Efek samping mengikuti jenis vaksin saja, bisa ada bisa tidak,” pungkasnya. (ani/c2/lin)

TEGALBOTO, Radar Jember – Vaksinasi dosis ketiga alias booster sudah mulai diberlakukan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. Sebagian institusi pun telah melakukan vaksinasi ini dengan mengadakan di lembaganya masing-masing. Vaksin booster merupakan dosis vaksin yang diberikan pada seseorang yang memiliki perlindungan cukup setelah vaksinasi, tetapi kemudian menurun setelah jangka waktu tertentu. Fungsinya untuk meningkatkan dan memastikan imun yang telah terbentuk pada dosis sebelumnya.

Vaksinasi booster diberikan untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman Covid-19 dan termasuk varian-varian baru. Vaksinasi booster ditujukan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas lansia serta sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau dua kali suntik dan minimal enam bulan setelah penyuntikan dosis kedua.

Lalu, bagaimana dengan mereka yang pernah terkonfirmasi positif? Peraturan syarat penerima vaksin booster bagi penyintas Covid-19 masih merujuk pada surat edaran (SE) nomor HK.02.01/1/2524/2021 tentang vaksin untuk penyintas Covid-19. Dalam surat edaran tersebut diterangkan, penyintas Covid-19 dengan gejala ringan dan sedang, minimal sebulan setelah dinyatakan sembuh. Sementara, untuk penyintas gejala berat tetap dengan jeda waktu tiga bulan pascasembuh dari infeksi virus korona.

Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Jember Rita Wahyuningsih mengatakan bahwa vaksinasi booster bagi penyintas cukup disarankan. “Penyintas Covid-19 boleh booster. Kategori ringan bisa interval satu bulan. Juga sesuai prosedur booster enam bulan dari dosis kedua,” paparnya.

Rita menjelaskan bahwa tidak berbeda dengan vaksin pada umumnya, akan ada efek samping bagi para penyintas. “Efek samping mengikuti jenis vaksin saja, bisa ada bisa tidak,” pungkasnya. (ani/c2/lin)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca