Radar Jember - Stiker bertuliskan “Anda Salah Parkir, Kami Harap Ini yang Terakhir” mendadak menempel di kaca depan sejumlah mobil di Jember, Sabtu malam (21/2).
Aksi itu merupakan bagian dari penertiban tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub), Kepolisian Resor (Polres) Jember, dan Polisi Militer (PM) terhadap parkir liar.
Kendaraan yang tetap berhenti di area berambu larangan langsung ditandai sebagai bentuk teguran terbuka.
Operasi menyasar sejumlah ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas.
Petugas masih menemukan kendaraan roda empat maupun roda dua terparkir di badan jalan, meski rambu larangan berhenti dan parkir sudah terpasang jelas.
Penindakan dilakukan dengan pendekatan persuasif terlebih dahulu, yakni melalui penempelan stiker peringatan.
Langkah ini diharapkan menjadi efek jera sebelum sanksi hukum benar-benar diterapkan.
Kabid Lalu Lintas Dishub Jember, Dian Eka Tauristiana, menyebut, pelanggaran serupa terus berulang meski sosialisasi telah dilakukan.
Menurutnya, tujuh ruas jalan nasional sudah dilengkapi rambu larangan parkir, namun masih diabaikan oleh sebagian pengendara.
Kondisi ini dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain.
“Rambu sudah kami siapkan di tujuh ruas jalan, tapi masih ada yang parkir di tempat yang dilarang,” ujarnya.
Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah kawasan Tugu Wahana Tata Nugraha (WTN) Masjid Al Huda, Kecamatan Kaliwates.
Di lokasi ini, kendaraan kerap parkir hingga dua lapis saat kondisi ramai, sehingga mempersempit badan jalan.
Situasi tersebut tak jarang memicu kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk malam hari.
“Di sini kalau ramai bisa sampai dua saf kendaraan. Malam ini kami tertibkan, mudah-mudahan ke depan sudah tidak ada lagi yang parkir di sini,” tegas Dian.
Selain menempelkan stiker, petugas juga memberikan teguran langsung kepada pengemudi yang berada di lokasi.
Dishub menyiapkan langkah lanjutan berupa penggembokan hingga tilang jika pelanggaran tetap terjadi.
Penindakan dilakukan bertahap agar masyarakat memahami bahwa larangan parkir bukan sekadar formalitas rambu.
“Selain stiker, kami juga siapkan gembok. Dari lantas akan mengingatkan, sebelum nanti ujungnya ditilang,” katanya.
Dishub mengingatkan bahwa parkir di lokasi terlarang memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.
enertiban ini ditegaskan bukan operasi musiman, melainkan agenda rutin yang akan berjalan berkala hingga akhir 2026.
“Sanksi sudah jelas, parkir tidak pada tempatnya bisa didenda maksimal Rp 500 ribu,” pungkas Dian.(kin/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh