Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Banyak Hak Perempuan Hilang Pascacerai, KPI Jember Soroti Putusan yang Mandek di Atas Kertas

Sidkin • Senin, 19 Januari 2026 | 06:10 WIB
“Perkawinan itu life choice, begitu juga perceraian, dan keduanya tidak bisa dipaksakan.” SARAS DUMASARI, Paralegal KPI Cabang Jember.
“Perkawinan itu life choice, begitu juga perceraian, dan keduanya tidak bisa dipaksakan.” SARAS DUMASARI, Paralegal KPI Cabang Jember.

Radar Jember - Paralegal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Jember, Saras Dumasari, kerap mendampingi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menghadapi proses perceraian.

Ini dilakukan demi mengawal hak-hak perempuan.

Banyak dari mereka datang bukan dengan keyakinan penuh untuk berpisah, melainkan dalam kondisi kelelahan fisik dan mental.

Keputusan itu umumnya lahir setelah upaya bertahan tidak lagi memberi rasa aman.

“Yang datang ke kami biasanya sudah sangat lelah dan merasa tidak dianggap,” kata Saras, kemarin.

Dalam pendampingan, KPI Jember tidak serta-merta mendorong perceraian.

Langkah awal yang dilakukan adalah membuka ruang aman agar korban bisa bercerita tanpa takut dihakimi.

Bagi Saras, baik perkawinan maupun perceraian sama-sama merupakan pilihan hidup yang sah bagi perempuan.

“Perkawinan itu life choice, begitu juga perceraian, dan keduanya tidak bisa dipaksakan.,” ujarnya.

Saras melihat perceraian masih dianggap tabu oleh banyak perempuan, sementara perkawinan ditempatkan sebagai sesuatu yang harus dipertahankan apa pun kondisinya.

Ia menemui kasus perempuan yang memilih bungkam meski mengalami KDRT atau perselingkuhan bertahun-tahun demi menjaga nama baik suami.

Pilihan ini sering kali justru membuat korban terjebak lebih lama dalam relasi yang tidak sehat.

“Ada yang bertahan atas nama reputasi, padahal kekerasan terus terjadi,” ungkap perempuan yang juga Fasilitator Daerah (Fasda) PUG Jember tersebut.

Ketika perempuan akhirnya memilih bercerai, persoalan tidak serta-merta selesai.

Saras menyoroti banyak putusan pengadilan agama terkait nafkah istri, nafkah anak, hingga harta bersama yang hanya berhenti di atas kertas.

Tanpa eksekusi yang jelas, hak-hak perempuan sering kali tidak benar-benar diterima.

“Akhirnya korban tetap menjadi korban meski secara hukum dinyatakan menang,” katanya.

Karena itu, pendampingan KPI Jember berfokus pada pemulihan dan keberpihakan.

Pendamping berupaya memastikan perempuan memahami hak-haknya dan tidak sendirian dalam proses hukum maupun psikologis.

Bagi Saras, pendampingan adalah soal kemanusiaan dan solidaritas antarperempuan.

Terkait proses sebelum perceraian, Saras mengingatkan adanya tahapan mediasi yang seharusnya dimanfaatkan, selama tidak menyangkut KDRT.

Pendamping biasanya menyarankan pemulihan komunikasi, memberi jeda atau cooling period, bahkan pisah rumah sementara agar masalah inti bisa dibicarakan dengan lebih tenang.

Namun ia menegaskan, perceraian bukan solusi instan untuk semua persoalan.

“Cerai itu hak, tapi bukan obat. Cerai tidak otomatis menyembuhkan luka atau beban psikologis. Yang paling penting adalah memastikan ruang aman dan komunikasi tetap terjaga,” pungkas Saras. (kin/nur)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Koalisi Perempuan Indonesia(KPI) #Jember #angka perceraian #korban kdrt