Radar Jember – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 melalui Keputusan Gubernur Jatim.
Untuk Jember, UMK ditetapkan naik 6,11 persen, dari Rp 2.838.642 pada 2025 menjadi Rp 3.012.197 pada 2026.
Dengan besaran tersebut, UMK Jember berada di peringkat ke-16 tertinggi dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Kenaikan ini lebih rendah dibanding tuntutan serikat buruh yang sebelumnya mendorong kenaikan minimal 10 persen.
Ketua Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jember Umar Faruk mengaku tidak terkejut dengan besaran kenaikan tersebut.
Menurutnya, secara pengalaman dan kajian tahunan, angka itu sudah dapat diprediksi meski jauh dari harapan buruh.
“Setelah dihitung kenaikannya 6,11 persen, memang jauh di bawah tuntutan 10 persen. Tapi dari pengalaman tiap tahun, ini sudah bisa diperkirakan,” katanya.
Umar menilai, meski kenaikan tidak ideal, buruh masih memilih menghormati keputusan tersebut karena UMK Jember akhirnya menembus angka Rp 3 juta.
Ia menyebut, jika UMK masih berada di bawah Rp 3 juta, maka akan ada potensi buruh di Jember menggelar aksi.
“Masih beruntung UMK Jember di atas Rp 3 juta. Kalau masih di bawah itu, kami pasti bersuara lebih keras agar negara hadir dalam menyejahterakan buruh sektor formal,” ujarnya.
Namun demikian, Umar menegaskan persoalan utama bukan hanya besaran UMK, melainkan lemahnya kepatuhan perusahaan.
Ia menyebut tingkat pelanggaran UMK di Jember masih cukup tinggi, sementara sanksi terhadap perusahaan pelanggar dinilai belum tegas.
“Persentase pelanggaran masih tinggi dan nyaris tidak ada sanksi. Depekab jangan hanya musyawarah, tapi juga harus ada langkah nyata,” tegasnya.
Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) lebih aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan ke perusahaan.
Menurutnya, tanpa pengawasan serius, kenaikan UMK berapa pun tidak akan berdampak nyata bagi buruh.
“Kalau dibilang kecewa, ya kecewa, tapi tetap kami hormati. Yang penting sekarang pengusaha harus patuh dan pemerintah hadir mengawasi,” pungkasnya.
Sementara itu hingga kemarin sore (25/12) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jember Yuliana Harimurti belum memberikan tanggapan saat dihubungi Jawa Pos Radar Jember.
Demikian juga Ketua Bidang Humas dan Organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jember Imam yang juga belum memberikan tanggapan. (yul/nur)
BEBERAPA BESARAN UMK DI JAWA TIMUR
KABUPATEN/KOTA UMK
Kota Surabaya 5.288.796
Kabupaten Pasuruan 5.187.681
Kota Malang 3.736.101
Kabupaten Probolinggo 3.164.526
Kabupaten Jember 3.012.197
Kabupaten Banyuwangi 2.989.145
Kabupaten Lumajang 2.578.320
Kabupaten Bondowoso 2.496.886
Kabupaten Situbondo 2.483.962
Keterangan: UMK Jember naik 6,11 persen.
Editor : Imron Hidayatullahh