Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Resmi Berlaku 2026, UMK Jember Rp 3 Juta Lebih, Buruh Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Yulio Faruq Akhmadi • Jumat, 26 Desember 2025 | 20:29 WIB

“Persentase pelanggaran masih tinggi dan nyaris tidak ada sanksi. Depekab jangan hanya musyawarah, tapi juga harus ada langkah nyata.” UMAR FARUK, Ketua Sarbumusi Jember.
“Persentase pelanggaran masih tinggi dan nyaris tidak ada sanksi. Depekab jangan hanya musyawarah, tapi juga harus ada langkah nyata.” UMAR FARUK, Ketua Sarbumusi Jember.

Radar Jember – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 melalui Keputusan Gubernur Jatim.

Untuk Jember, UMK ditetapkan naik 6,11 persen, dari Rp 2.838.642 pada 2025 menjadi Rp 3.012.197 pada 2026.

Dengan besaran tersebut, UMK Jember berada di peringkat ke-16 tertinggi dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Kenaikan ini lebih rendah dibanding tuntutan serikat buruh yang sebelumnya mendorong kenaikan minimal 10 persen.

Ketua Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jember Umar Faruk mengaku tidak terkejut dengan besaran kenaikan tersebut.

Menurutnya, secara pengalaman dan kajian tahunan, angka itu sudah dapat diprediksi meski jauh dari harapan buruh.

“Setelah dihitung kenaikannya 6,11 persen, memang jauh di bawah tuntutan 10 persen. Tapi dari pengalaman tiap tahun, ini sudah bisa diperkirakan,” katanya.

Umar menilai, meski kenaikan tidak ideal, buruh masih memilih menghormati keputusan tersebut karena UMK Jember akhirnya menembus angka Rp 3 juta.

Ia menyebut, jika UMK masih berada di bawah Rp 3 juta, maka akan ada potensi buruh di Jember menggelar aksi.

“Masih beruntung UMK Jember di atas Rp 3 juta. Kalau masih di bawah itu, kami pasti bersuara lebih keras agar negara hadir dalam menyejahterakan buruh sektor formal,” ujarnya.

Namun demikian, Umar menegaskan persoalan utama bukan hanya besaran UMK, melainkan lemahnya kepatuhan perusahaan.

Ia menyebut tingkat pelanggaran UMK di Jember masih cukup tinggi, sementara sanksi terhadap perusahaan pelanggar dinilai belum tegas.

“Persentase pelanggaran masih tinggi dan nyaris tidak ada sanksi. Depekab jangan hanya musyawarah, tapi juga harus ada langkah nyata,” tegasnya.

Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) lebih aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan ke perusahaan.

Menurutnya, tanpa pengawasan serius, kenaikan UMK berapa pun tidak akan berdampak nyata bagi buruh.

“Kalau dibilang kecewa, ya kecewa, tapi tetap kami hormati. Yang penting sekarang pengusaha harus patuh dan pemerintah hadir mengawasi,” pungkasnya.

Sementara itu hingga kemarin sore (25/12) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jember Yuliana Harimurti belum memberikan tanggapan saat dihubungi Jawa Pos Radar Jember.

Demikian juga Ketua Bidang Humas dan Organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jember Imam yang juga belum memberikan tanggapan. (yul/nur)

BEBERAPA BESARAN UMK DI JAWA TIMUR

KABUPATEN/KOTA                   UMK

Kota Surabaya                             5.288.796

Kabupaten Pasuruan                5.187.681

Kota Malang                                3.736.101

Kabupaten Probolinggo           3.164.526

Kabupaten Jember                    3.012.197

Kabupaten Banyuwangi                    2.989.145

Kabupaten Lumajang                2.578.320

Kabupaten Bondowoso           2.496.886

Kabupaten Situbondo              2.483.962

Keterangan: UMK Jember naik 6,11 persen.

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #umk #Sarbumusi #UMK Jember #UMK 2026 #upah minimum kabupaten