Radar Jember - Kejari Jember memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan selama 40 hari ke depan.
Langkah itu diambil karena proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tahun anggaran 2023–2024 masih terus berjalan dan belum dapat diselesaikan dalam batas waktu penahanan awal.
Dedi sebelumnya resmi ditahan pada 20 Oktober dengan masa penahanan awal 20 hari.
Baca Juga: Kembali Dapat Suntikan Semangat Jember Sabet Dua Penghargaan Anugerah Cita Negeri dan INOTEK Award
Namun, penyidik menilai perkembangan penyidikan masih membutuhkan tambahan waktu, terutama karena pemeriksaan terhadap tersangka lain dan saksi tambahan belum seluruhnya tuntas.
Kasus Sosraperda ini menjerat lima tersangka yakni Dedy, Yuanita Qomariah, Ansori, Rudi Alfian Rahman, dan Sugeng Raharjo.
Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pengadaan paket konsumsi untuk kegiatan sosialisasi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Ivan Praditya Putra menyatakan, bahwa perpanjangan masa penahanan Dedy merupakan bagian dari kebutuhan penyidik untuk mematangkan berkas perkara.
“Penahanan diperpanjang 40 hari kedepan,” ujarnya.
Ivan menjelaskan, tim penyidik hingga kini masih memeriksa para tersangka sekaligus memanggil saksi tambahan untuk melengkapi konstruksi perkara.
Pemeriksaan tersebut termasuk verifikasi dokumen, pencocokan keterangan, serta penelusuran alur penggunaan anggaran dalam kegiatan Sosraperda.
Ia menegaskan bahwa materi penyidikan belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap pendalaman.
“Sampai saat ini penyidik fokus pada pemeriksaan terhadap para tersangka. Detailnya belum bisa kami sampaikan,” katanya.
Dengan perpanjangan penahanan ini, Kejari Jember memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Penyidik menargetkan pemberkasan segera dipercepat setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan analisis alat bukti diselesaikan. (dhi/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh