Radar Jember - Bagi warga Jember yang bingung akan jadwal dan lokasi Samsat keliling, berikut rincian jadwalnya:
Senin (09.00 – 12.00 WIB):
* Halaman Perum PTP Kencong
* Samping Kantor Kecamatan Tempurejo
Selasa (09.00 – 12.00 WIB):
* Simpang 4 Gumukmas
* Samping Kantor Kecamatan Mayang
Rabu (09.00 – 12.00 WIB):
* Lapangan Parkir Kecamatan Ambulu
* Timur Polsek Kalisat
Kamis (09.00 – 12.00 WIB):
* Depan Kantor Desa Dukuh Dempok Wuluhan
* Pertigaan Taman Makam Pahlawan Sukowono
Jumat (09.00 – 11.00 WIB):
* Halaman Terminal Lama Balung
* Depan Mall Matahari Jember
Sabtu (09.00 – 12.00 WIB):
* Halaman Terminal Lama Balung
* Pasar Sempolan Silo
Minggu: LIBUR
Samsat Keliling Malam (Senin – Jumat, 19.00 – 20.30 WIB):
* Alun-Alun Jember
Persyaratan Perpanjangan STNK
Untuk memperpanjang STNK di layanan Samsat Keliling, pastikan membawa dokumen berikut:
1. STNK asli dan fotokopi
2. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama di STNK
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Bukti pembayaran pajak tahun terakhir
5. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika diwakilkan).
Biaya perpanjangan STNK mengikuti ketentuan yang berlaku dan dapat bervariasi tergantung jenis serta tahun kendaraan.
Disarankan untuk membawa uang lebih guna mengantisipasi biaya tambahan yang mungkin diperlukan.
Layanan Samsat Keliling ini merupakan upaya pemerintah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan dan membutuhkan pelayanan yang lebih praktis.
Dengan jadwal yang fleksibel dan lokasi yang tersebar di berbagai kecamatan, diharapkan dapat mempercepat proses administrasi kendaraan bermotor.
Untuk informasi lebih lanjut dan pembaruan jadwal, masyarakat dapat mengunjungi akun Instagram resmi Samsat Jember di @samsat_jember atau situs resmi pemerintah Kabupaten Jember.
Dengan memanfaatkan layanan Samsat Keliling, masyarakat Jember dapat mengurus perpanjangan STNK dengan lebih mudah dan efisien tanpa harus mengunjungi kantor Samsat utama.
Penulis : Cintya Diyanti Utomo
Editor : M. Ainul Budi