JEMBER KIDUL, Radar Jember – Satpol PP Jember mulai memperketat PKL yang berjualan di Jalan dr Wahidin atau samping Pasar Tanjung.
Pedagang pun diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00.
Biasanya pedagang mulai membuka lapaknya sejak siang hari.
Bahkan, setelah salat Duhur atau sekitar pukul 13.00 banyak pedagang yang mulai siap-siap membuka lapaknya.
Pantauan Jawa Pos Radar Jember, di pasar sore Pasar Tanjung itu terdapat spanduk larangan berjualan mulai pukul 06.00 sampai 16.00.
Artinya, pedagang diperbolehkan berjualan mulai sore hari pukul 16.00.
Bahkan, mobil Satpol PP Jember stand by untuk menertibkan pedagang.
Diketahui, Jalan dr Wahidin itu merupakan jalan yang didominasi pengendara bermotor dari dua arah.
Kondisi itulah yang semakin membuat sesak ketika mulai ada pedagang yang berjualan.
Kepala Satpol PP Jember Bambang Saputro mengatakan, lokasi pasar sore Pasar Tanjung yang berada pada jalan umum tersebut cukup mengganggu pengguna jalan.
Apalagi, jam bukanya tidak diatur.
Agar pedagang dan pengguna jalan sama-sama tak dirugikan, maka diatur jam operasionalnya.
“Pedagang di pasar sore juga harus menghormati hak-hak masyarakat, khususnya pedagang yang memiliki toko dan pengguna jalan,” ucapnya.
Dia menegaskan, sejak dulu sudah ada kesepakatan bahwa pedagang pasar sore berjualan mulai pukul 16.00 hingga 06.00.
“Pagi harinya Jalan dr Wahidin harus bersih dari aktivitas berjualan para pedagang pasar sore,” ungkapnya. (jum/qal/c2/dwi)
Editor : Radar Digital