BACA JUGA : Hebat! SMADA Sukses Juara Umum FLS2N 2023 Bondowoso
Seperti diketahui, model pemakaman yang ada sekarang berbeda-beda. Ada makam yang ukurannya sempit, sedang, bahkan ada pemakaman yang luasnya bisa menampung sampai empat orang. Untuk itu, urusan pemakaman layak menjadi perhatian semua pihak agar lahan makam tidak cepat habis dan bisa dikondisikan memuat lebih banyak jenazah. Misalnya, melakukan menyeragamkan ukuran pemakaman. Ini demi mencegah atau menghindari pembuatan bangunan di makam atau kijing agar tidak melebihi ukuran.
Masalah ini pun sudah direspons oleh Bupati Jember Hendy Siswanto. Usai jumpa pers pada Senin (12/6) lalu, Hendy mengatakan, pemkab sedang berupaya mendudukkan banyak pihak dan mencari lahan. Hal yang perlu menjadi catatan, dia meminta jika sudah ada lahan untuk pemakaman baru nanti bisa lebih dibijaksanai oleh umat Kristen. Termasuk oleh umat agama yang lain. “Kita akan sampaikan bahwa pemakaman itu jangan memakai kijing atau bangunan, karena makan lahan besar,” terangnya di Pendapa Wahyawibawagraha.
Dia meminta makam jenazah dibuat biasa tanpa membangun apa pun di atasnya. Aturan itu, kata dia, akan diterapkan untuk warga Kristen, Islam, dan agama lainnya. Kemudian, akan disosialisasikan kepada masyarakat. “Kalau memang ada kijing yang model rumah di luar itu nanti tidak kami izinkan, yang kecil saja,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Musyawarah Antar Gereja (MAG) Jember Ignatius Sumarwiadi menanggapi wacana larangan tersebut. Dia mengaku, umat Kristen akan mematuhinya apabila ada regulasi yang jelas dan berlaku rata. “Jika ada larangan, ya, nggak masalah, yang penting ada dasar hukumnya,” ucapnya, siang kemarin (15/6).
Catatan lainnya, aturan tersebut juga berlaku bagi umat agama lainnya. Bukan hanya dikhususkan kepada umat Kristen. “Kami siap jika ada aturannya, tapi harus berlaku untuk semua (agama, Red), karena banyak juga yang pakai kijing, hanya berbeda saja jenis atau materialnya,” tegas Sumarwi.
Dia menyebutkan, ukuran liang makam Kristen di pemakaman umum tersebut standarnya 2x1 meter. Total luasnya jika dihitung ialah empat meter persegi. Ukuran tersebut sekarang sudah menjadi batas maksimal tidak boleh dilebihkan. Namun memang, kata dia, sebelum pandemi ukuran kijing yang dibangun oleh sejumlah keluarga jenazah terbilang besar. “Sebelum pandemi agak los, pembuat kijing terlalu los sampai melebihi,” paparnya.
Pascapandemi, pihaknya mulai memperhatikan lagi soal kecukupan liang lahat yang tersisa sangat sedikit pada saat itu. Sehingga, sudah ditertibkan. Sumarwi menuturkan, sudah memberikan warning kepada umat Kristen yang ingin melakukan pemakaman agar tertib sesuai ukuran yang sudah ditentukan. Begitu juga dengan model serta ukuran kijing yang ingin dipasang.
Soal lahan makam yang habis dan mulai memakai jalan setapak dan parkir, lanjutnya, memang tidak bakal bertahan lama lagi. Inisiatif yang mulai dilakukan ialah dengan menghemat penggunaan makam. “Yang masih satu keluarga masih bisa disusun atau ditimpa,” jelasnya.
Penumpukan jenazah baru dengan yang lama menjadi solusi yang saat ini bisa dilakukan umat Kristen. Asalkan masih satu anggota keluarga. Jika bukan satu keluarga, tambahnya, baik keluarga jenazah yang lama maupun yang baru sama-sama keberatan. “Kalau yang baru meninggal dan belum punya keluarga di makam maka harus gali baru,” terang Sumarwi.
Solusi lain yang ditempuh umat Kristen untuk menghambat percepatan lahan makam benar-benar penuh ialah mendorong kalangan yang dianggap mampu untuk melakukan kremasi. Utamanya yang beretnis Tionghoa. Sebab, tidak semua golongan mau melakukan kremasi, apalagi warga lokal. “Jarang mau kremasi karena pertimbangannya faktor adat, budaya, dan biaya,” jelasnya. (sil/c2/nur) Editor : Safitri