BACA JUGA : Berharap Pesta Demokrasi Bahagia, Peran Banyak Pihak Sukseskan Pemilu 2024
Langkah itu untuk menelusuri dan menginventarisasi informasi terkait perusahaan-perusahaan telekomunikasi di Jember yang selama beberapa tahun terakhir beroperasi. Namun, disinyalir kuat hanya memanfaatkan aset tiang PJU dan ruang milik jalan (rumija) tanpa izin.
Kepala Bapenda Jember Hadi Sasmito mengungkapkan, dalam rapat gabungan itu, pemerintah daerah tengah berupaya menginventarisasi terkait kabar banyaknya vendor-vendor internet bodong yang memanfaatkan fasilitas tiang PJU secara ilegal. "Kami ingin mendengarkan beberapa keterangan dari OPD terkait yang terlibat dalam urusan kabel-kabel milik pebisnis internet ini. Sebagaimana tugas fungsi dan kewenangan masing-masing OPD," kata Hadi saat dikonfirmasi seusai rapat, Senin (5/6) lalu.
Dari pemaparan Dinas Cipta Karya misalnya, Hadi menyebutkan bahwa hingga Senin (5/6) kemarin belum pernah memberikan izin pemanfaatan tiang PJU. Berikutnya juga di DPMPTSP yang disebutkan bahwa beberapa pebisnis internet itu memang mengurus NIB secara daring. Namun, hal itu terindikasi ada ketidaksesuaian antara yang diinput secara daring dengan di lapangan.
Hadi melanjutkan, DPUBMSDA juga memaparkan terkait retribusi pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) yang diketahui baru lima perusahaan internet yang memiliki izin. Itu pun juga terindikasi ada ketidaksesuaian antara izin dengan kondisi di lapangan. "Karena patut diduga sekarang ini ada aktivitas usaha yang belum izin, dan praktik di lapangannya bisa tidak sesuai dengan saat pengajuan izinnya," sebut dia.
Dalam waktu dekat, Pemkab Jember akan mengambil langkah tegas untuk menghalau para pebisnis internet itu agar tidak semakin ugal-ugalan. Pertama, penindakan secara administratif. Kedua, penindakan di lapangan. "Secara administrasi kami akan layangkan teguran dan pemberitahuan bahwa Pemkab Jember akan melakukan pembersihan terhadap semua yang memanfaatkan aset pemda, khususnya PJU," tegasnya. (c2/dwi)
Editor : Safitri