Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Gagal Masuk Raperda Padahal Bernilai Ekonomi dan Edukasi

Ivona • Selasa, 5 Oktober 2021 | 18:02 WIB
KREATIVITAS WARGA: Salah satu produk yang dihasilkan bank sampah di Kecamatan Panti. Produk daur ulang tersebut dipamerkan di TPA Pakusari, beberapa waktu lalu.
KREATIVITAS WARGA: Salah satu produk yang dihasilkan bank sampah di Kecamatan Panti. Produk daur ulang tersebut dipamerkan di TPA Pakusari, beberapa waktu lalu.
SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Lima rancangan peraturan daerah (raperda) mulai dibahas di gedung parlemen, kemarin (4/10). Salah satu yang menarik yakni mengenai Raperda tentang Pengelolaan Sampah yang diketahui tidak mengakomodasi bank sampah. Hal ini menjadi bahasan tersendiri sehingga alur penanganan sampah benar-benar bisa dilakukan dengan baik.

Belum masuknya bank sampah dalam draf raperda itu disampaikan Tabroni, Ketua Komisi A sekaligus anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jember. "Bank sampah belum masuk dalam draf. Ini yang menjadi salah satu titik tekan bagaimana bank sampah itu bisa masuk," katanya.

Draf Raperda tentang Pengelolaan Sampah, menurut dia, merupakan hasil kajian yang sudah cukup lama. Untuk itu, perlu penyesuaian sebelum raperda diputuskan. "Naskah akademiknya tahun 2018, sehingga perlu penyesuaian dan masih ada waktu untuk memasukkan bank sampah dalam raperda," imbuhnya.

Apalagi, lanjut Tabroni, eksistensi pengelolaan sampah dalam bank sampah juga dimuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 14 Tahun 2021. "Jadi, semangat untuk memilah sampah bisa dilakukan mulai dari kalangan masyarakat," ucapnya.

Hal yang cukup krusial di balik keberadaan bank sampah adalah pemberdayaan masyarakat. Selain itu, di mana saja letak-letak bank sampah nanti, secara otomatis akan memberi edukasi kepada masyarakat. "Ada perputaran ekonomi di situ. Warga yang menaruh sampah bisa dapat keuntungan, pengelola bank sampah juga dapat untung. Dan kuantitas sampah yang akan diangkut ke TPA juga akan berkurang karena sudah dilakukan pemilahan," ungkap Tabroni.

Selain itu, Raperda Sampah nantinya juga akan mengarah pada petunjuk teknis (juknis) atau alur penanganan sampah. "Secara teknis belum dibahas. Jadi, masih ada waktu untuk memasukkan apa yang belum masuk," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember Eko Heru Sunarso menyampaikan, raperda mengenai sampah sudah masuk dalam pembahasan. Isi dalam raperda juga akan terus dibahas dan disepakati bersama dewan. "Semua masukan yang baik akan menjadi penyempurna raperda," tuturnya.

Sekadar informasi, eksekutif dan legislatif juga membahas empat raperda lagi. Ada Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan Jember.

Reporter : Nur Hariri

Fotografer : Nur Hariri

Editor : Mahrus Sholih Editor : Ivona
#Headline #Sampah