Kabar Baik bagi Ribuan PPPK Paruh Waktu Jember, Pemkab Komitmen Perpanjang Kontrak


Radar Jember - Nasib sekitar 8.400 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu di Jember akhirnya bisa sedikit bernapas lega.
Ini karena pemerintah daerah memutuskan untuk memperpanjang kontrak kerja mereka hingga tahun depan.
Kepastian itu diumumkan secara terbuka oleh Pemkab Jember. Bupati Jember Muhammad Fawait mengakui sejak awal masa kepemimpinannya yang dihadapkan pada data masif sekitar 12 ribu PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
"Saya enggak tega kalau harus merumahkan PPPK paruh waktu yang sudah puluhan tahun memperjuangkan Jember," katanya, saat orasi penyerahan SK kepada para PPPK Paruh Waktu, di GOR Kaliwates, Jember, Senin (26/10).
Baca Juga: Griya Rowotamtu Indah: Perumahan Bunga Subsidi Pertama di Rambipuji Jember, Desainnya Mewah dan Lega
Saat seremoni penyerahan yang juga dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, dan Anggota DPR, Muhammad Khozin, saat itu, Pemkab Jember diakui sempat dalam posisi gamang: antara menjaga kesehatan fiskal daerah atau nasib dari PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Terlebih, banyak daerah lain yang menyerah dan memilih merumahkan tenaga honorer serta PPPK paruh waktu mereka. Namun keputusan Jember berbeda.
"Tahun 2025, tidak ada satupun PPPK yang kami dirumahkan. Dan tahun 2026, kami berkomitmen tidak akan merumahkan satupun PPPK maupun PPPK paruh waktu. Pak Prabowo mempunyai kebijakan yang luar biasa yang membantu Jember dan memberikan harapan PPPK paruh waktu, yang InsyaAllah dimulai dari para guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu," katanya.
Selain mengamankan status ribuan pegawai eksisting, Pemkab Jember juga memanfaatkan momentum itu untuk mengajukan permohonan penambahan alokasi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca Juga: Sekolah Direvitalisasi, 203 Siswa SDN Jatiroto 02 Jember KBM di Madrasah dan Teras Masjid
Langkah ini dinilai sangat rasional mengingat beban belanja pegawai di Jember masih berada di bawah ambang batas 30 persen, sehingga ruang fiskal untuk penambahan abdi negara baru masih terbuka lebar.
Di lokasi yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengakui bahwa Jember tercatat sebagai salah satu daerah dengan instrumen penyerahan SK PPPK paruh waktu tertinggi di Indonesia.



