Buntut Kasus Korupsi Mamin Eks DPRD Jember, Pemkab Bakal Segera Tunjuk Plt Kepala DTPHP

Radar Jember - Pemkab Jember memastikan roda pelayanan publik di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) tetap berjalan normal pasca-penahanan sang kepala dinasnya, yakni Sutiyoso atau S.
ASN tersebut pernah menjabat Sekretaris DPRD (Sekwan) Jember, dan resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jember atas dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Jember, Achmad Imam Fauzi, menegaskan bahwa Pemkab Jember menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa mengorbankan kepentingan publik dan pelayanan masyarakat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ia menilai, proses hukum yang menjerat pejabat esensial tidak boleh melumpuhkan pelayanan dasar kepada masyarakat. Menurut dia, pelayanan publik melekat pada institusi, bukan pada individu pejabat semata.
"Pada prinsipnya pelayanan harus tetap berjalan, jadi meski ada proses hukum, ada penetapan hukum (seperti kasus tersebut) tidak sampai mengganggu pelayanan," kata Fauzi, saat ditemui, Senin (26/10).
Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di DTPHP Jember, kata dia, Pemkab bakal segera menunjuk pejabat sementara sesuai koridor Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Tentu segera, sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, kita nanti akan tunjuk pelaksana tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh), dalam waktu yang tidak akan lama. Jadi kita pastikan proses hukum yang berjalan ini tidak sampai mengganggu ke pelayanan yang ada di DTPHP," katanya, menegaskan.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Jember menetapkan S sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Penahanan S merupakan hasil pengembangan fakta persidangan kasus korupsi pengadaan mamin pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember Tahun Anggaran 2023–2024 yang menelan pagu anggaran Rp 5,6 miliar.
Dalam perkara korupsi mamin ini, Pengadilan Tipikor Surabaya sebelumnya telah memvonis bersalah lima orang terdakwa. Mereka antara lain mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan (DDS), mantan istri DDS, seorang ASN di lingkungan DPRD Jember, serta pihak rekanan swasta.



