Jaga Objektivitas Pilrek, Senat Usulkan 8 Calon Rektor UIN KHAS Jember ke Kemenag RI


Radar Jember – Senat Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember memastikan delapan bakal calon rektor periode 2026–2030 tetap diusulkan kepada Menteri Agama RI.
Pertimbangan kualitatif yang dilakukan senat bukan merupakan tahapan eliminasi atau penyaringan untuk mengerucutkan jumlah kandidat.
Ketua Senat UIN KHAS Jember Prof Sofyan Tsauri menegaskan, seluruh bakal calon yang mengikuti tahapan tersebut memperoleh kesempatan yang sama. Senat menjalankan fungsi pemberian pertimbangan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Senat UIN KHAS Jember Tak Pangkas Calon Rektor, Delapan Nama Diserahkan ke Menteri Agama RI
“Senat tidak melakukan eliminasi maupun pemangkasan terhadap calon. Seluruh nama calon yang mengikuti proses pemberian pertimbangan kualitatif tetap disampaikan kepada Menteri Agama sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut dia, proses pertimbangan kualitatif merupakan bagian dari mekanisme pemilihan rektor yang harus dijalankan secara objektif. Hasilnya menjadi bahan pertimbangan yang disampaikan kepada Menteri Agama, bukan penentuan akhir mengenai siapa yang akan menduduki jabatan rektor.
“Semua calon memperoleh kesempatan yang sama. Senat menjalankan tugas secara objektif sesuai aturan, dan seluruh hasil pertimbangan menjadi bagian dari dokumen yang disampaikan kepada Menteri Agama,” ujarnya.
Delapan bakal calon rektor tersebut adalah Prof Khamdan Rifa’i, Prof Miftah Arifin, Prof Moch. Chotib, Prof Ubaidillah, Prof Mashudi, Prof M. Khusna Amal, Prof Moh. Dahlan, serta Prof Abdul Mu’isi.
Pertimbangan kualitatif mencakup Pernyataan Kualifikasi Diri (PKD), pemaparan visi dan misi, serta pertimbangan dari senat. Seluruh tahapan tersebut menjadi bagian dari proses untuk menilai kesiapan kandidat dalam memimpin UIN KHAS Jember pada periode mendatang.
Baca Juga: Pedagang Pasar Kalisat Kritis Soal Minta Foto KTP, Diskopumdag Jember Tegaskan Hanya Validasi Lapak
Sebelumnya, seluruh bakal calon telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi. Tahapan penjaringan administratif berlangsung melalui panitia, sedangkan pemberian pertimbangan kualitatif menjadi bagian dari proses yang melibatkan senat universitas.
Dokumen hasil proses tersebut dijadwalkan disampaikan kepada Menteri Agama RI melalui Plt. Rektor UIN KHAS Jember kemarin (20/10) hingga 22 Oktober besok. Penyampaian dokumen itu menjadi tahapan lanjutan dalam mekanisme pemilihan rektor periode 2026–2030.



