Mobile_AP_Rectangle 1
Kementerian Kesehatan Thailand juga sedang mengajukan rancangan undang-undang (RUU) terpisah ke parlemen mengenai perincian legalisasi ganja, termasuk produksi, penggunaan komersial serta rekreasional atau untuk pribadi.
Menurut Rancangan Undang- undang yang tengah dipersiapkan pemerintah, warga yang menanam ganja tanpa memberitahu pemerintah dapat dikenai denda hingga THB 20.000 atau setara Rp 8,7 juta. Sedangkan mereka yang menjual tanpa izin, akan dikenai denda THB 300.000 atau sekitar Rp 130 juta, penjara tiga tahun atau keduanya.
Penulis: Viona Alvioniza
Editor: Mahrus Sholih
Source: Berbagai Sumber
Mobile_AP_Rectangle 2
- Advertisement -
Kementerian Kesehatan Thailand juga sedang mengajukan rancangan undang-undang (RUU) terpisah ke parlemen mengenai perincian legalisasi ganja, termasuk produksi, penggunaan komersial serta rekreasional atau untuk pribadi.
Menurut Rancangan Undang- undang yang tengah dipersiapkan pemerintah, warga yang menanam ganja tanpa memberitahu pemerintah dapat dikenai denda hingga THB 20.000 atau setara Rp 8,7 juta. Sedangkan mereka yang menjual tanpa izin, akan dikenai denda THB 300.000 atau sekitar Rp 130 juta, penjara tiga tahun atau keduanya.
Penulis: Viona Alvioniza
Editor: Mahrus Sholih
Source: Berbagai Sumber
Kementerian Kesehatan Thailand juga sedang mengajukan rancangan undang-undang (RUU) terpisah ke parlemen mengenai perincian legalisasi ganja, termasuk produksi, penggunaan komersial serta rekreasional atau untuk pribadi.
Menurut Rancangan Undang- undang yang tengah dipersiapkan pemerintah, warga yang menanam ganja tanpa memberitahu pemerintah dapat dikenai denda hingga THB 20.000 atau setara Rp 8,7 juta. Sedangkan mereka yang menjual tanpa izin, akan dikenai denda THB 300.000 atau sekitar Rp 130 juta, penjara tiga tahun atau keduanya.
Penulis: Viona Alvioniza
Editor: Mahrus Sholih
Source: Berbagai Sumber