22.8 C
Jember
Tuesday, 21 March 2023

Bebas, Thailand Legalkan Warga Tanam Ganja di Rumah  

Mobile_AP_Rectangle 1

Jakarta, RadarJember.Id- Thailand menjadi negara pertama yang di Asia Tenggara yang melegalkan ganja untuk penggunaan medis dan penelitian. Pemerintah Thailand secara resmi menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlaran, sehingga warga diperbolehkan untuk menanam tanaman itu.

“Warga diperbolehkan menanam ganja di rumah, tetapi harus memberi laporan kepada pemerintah setempat. Ganja tidak boleh dijual untuk tujuan komersial tanpa adanya lisensi,” tegas Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnviralkul, mengutip dari Sky News, Rabu (26/1).

Aturan ini baru berlaku efektif 120 hari setelah dipublikasikan melalui situs resmi pemerintah Royal Gazette. Aturan itu merupakan langkah terbaru rencana Thailand untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial.

Mobile_AP_Rectangle 2

Paisal Dankhum, kepala regulator Makanan dan Obat-Obatan Thailand, sebelumnya mengatakan ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis seperti pengobatan tradisional. Dia menyebut aka nada inspeksi acak untuk mengawasi penggunaan ganja.

Kementerian Kesehatan Thailand juga sedang mengajukan rancangan undang-undang (RUU) terpisah ke parlemen mengenai perincian legalisasi ganja, termasuk produksi, penggunaan komersial serta rekreasional atau untuk pribadi.

Menurut Rancangan Undang- undang yang tengah dipersiapkan pemerintah, warga yang menanam ganja tanpa memberitahu pemerintah dapat dikenai denda hingga THB 20.000 atau setara Rp 8,7 juta. Sedangkan mereka yang menjual tanpa izin, akan dikenai denda THB 300.000 atau sekitar Rp 130 juta, penjara tiga tahun atau keduanya.

Penulis: Viona Alvioniza
Editor: Mahrus Sholih
Source: Berbagai Sumber 

 

- Advertisement -

Jakarta, RadarJember.Id- Thailand menjadi negara pertama yang di Asia Tenggara yang melegalkan ganja untuk penggunaan medis dan penelitian. Pemerintah Thailand secara resmi menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlaran, sehingga warga diperbolehkan untuk menanam tanaman itu.

“Warga diperbolehkan menanam ganja di rumah, tetapi harus memberi laporan kepada pemerintah setempat. Ganja tidak boleh dijual untuk tujuan komersial tanpa adanya lisensi,” tegas Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnviralkul, mengutip dari Sky News, Rabu (26/1).

Aturan ini baru berlaku efektif 120 hari setelah dipublikasikan melalui situs resmi pemerintah Royal Gazette. Aturan itu merupakan langkah terbaru rencana Thailand untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial.

Paisal Dankhum, kepala regulator Makanan dan Obat-Obatan Thailand, sebelumnya mengatakan ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis seperti pengobatan tradisional. Dia menyebut aka nada inspeksi acak untuk mengawasi penggunaan ganja.

Kementerian Kesehatan Thailand juga sedang mengajukan rancangan undang-undang (RUU) terpisah ke parlemen mengenai perincian legalisasi ganja, termasuk produksi, penggunaan komersial serta rekreasional atau untuk pribadi.

Menurut Rancangan Undang- undang yang tengah dipersiapkan pemerintah, warga yang menanam ganja tanpa memberitahu pemerintah dapat dikenai denda hingga THB 20.000 atau setara Rp 8,7 juta. Sedangkan mereka yang menjual tanpa izin, akan dikenai denda THB 300.000 atau sekitar Rp 130 juta, penjara tiga tahun atau keduanya.

Penulis: Viona Alvioniza
Editor: Mahrus Sholih
Source: Berbagai Sumber 

 

Jakarta, RadarJember.Id- Thailand menjadi negara pertama yang di Asia Tenggara yang melegalkan ganja untuk penggunaan medis dan penelitian. Pemerintah Thailand secara resmi menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlaran, sehingga warga diperbolehkan untuk menanam tanaman itu.

“Warga diperbolehkan menanam ganja di rumah, tetapi harus memberi laporan kepada pemerintah setempat. Ganja tidak boleh dijual untuk tujuan komersial tanpa adanya lisensi,” tegas Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnviralkul, mengutip dari Sky News, Rabu (26/1).

Aturan ini baru berlaku efektif 120 hari setelah dipublikasikan melalui situs resmi pemerintah Royal Gazette. Aturan itu merupakan langkah terbaru rencana Thailand untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial.

Paisal Dankhum, kepala regulator Makanan dan Obat-Obatan Thailand, sebelumnya mengatakan ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis seperti pengobatan tradisional. Dia menyebut aka nada inspeksi acak untuk mengawasi penggunaan ganja.

Kementerian Kesehatan Thailand juga sedang mengajukan rancangan undang-undang (RUU) terpisah ke parlemen mengenai perincian legalisasi ganja, termasuk produksi, penggunaan komersial serta rekreasional atau untuk pribadi.

Menurut Rancangan Undang- undang yang tengah dipersiapkan pemerintah, warga yang menanam ganja tanpa memberitahu pemerintah dapat dikenai denda hingga THB 20.000 atau setara Rp 8,7 juta. Sedangkan mereka yang menjual tanpa izin, akan dikenai denda THB 300.000 atau sekitar Rp 130 juta, penjara tiga tahun atau keduanya.

Penulis: Viona Alvioniza
Editor: Mahrus Sholih
Source: Berbagai Sumber 

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca