Mobile_AP_Rectangle 1
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei mendatangi bareskrim untuk diperiksa dengan status tersangka kasus Binomo. Kedatangan Vanessa dan ayahnya pun sama sekali tidak diketahui.
Pengacara Vanessa Khong dan ayahnya, Brian Praneda juga mengatakan bahwa kliennya sudah berada di dalam Bareskrim dan sedang menjalani pemeriksaan. Ternyata pemeriksaan itu berujung pada penahanan Vanessa Khong dan ayahnya.
“VK (Vanessa Khong) dan ayahnya ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan.
Mobile_AP_Rectangle 2
Penyebab penahanan Vanessa dan ayahnya pun dipicu lantaran diduga menerima dan menyembunyikan aliran dana dari Indra Kenz dengan menjadikan aset. Vanessa Khong dan ayahnya diduga menerima uang dari Indra Kenz.
Brigjen Whisnu Hermawan sebelumnya menyampaikan penyidik total mendapatkan tujuh orang tersangka dalam kasus Binomo Indra Kenz. Tiga tersangka lainnya adalah Nathania Kesuma, adik Indra Kenz, serta Vanessa Khong dan ayahnya. Terhadap tiga orang tersangka tersebut dikenakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP,” jelas Whisnu.
Vanessa juga diduga memiliki sebidang tanah dan menerima uang sejumlah 1,1 milyar, sedangkan ayahnya menerima 10 jam tangan seharga 8 milyar.
Penulis : Winda (mg)
Source : berbagai sumber
- Advertisement -
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei mendatangi bareskrim untuk diperiksa dengan status tersangka kasus Binomo. Kedatangan Vanessa dan ayahnya pun sama sekali tidak diketahui.
Pengacara Vanessa Khong dan ayahnya, Brian Praneda juga mengatakan bahwa kliennya sudah berada di dalam Bareskrim dan sedang menjalani pemeriksaan. Ternyata pemeriksaan itu berujung pada penahanan Vanessa Khong dan ayahnya.
“VK (Vanessa Khong) dan ayahnya ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan.
Penyebab penahanan Vanessa dan ayahnya pun dipicu lantaran diduga menerima dan menyembunyikan aliran dana dari Indra Kenz dengan menjadikan aset. Vanessa Khong dan ayahnya diduga menerima uang dari Indra Kenz.
Brigjen Whisnu Hermawan sebelumnya menyampaikan penyidik total mendapatkan tujuh orang tersangka dalam kasus Binomo Indra Kenz. Tiga tersangka lainnya adalah Nathania Kesuma, adik Indra Kenz, serta Vanessa Khong dan ayahnya. Terhadap tiga orang tersangka tersebut dikenakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP,” jelas Whisnu.
Vanessa juga diduga memiliki sebidang tanah dan menerima uang sejumlah 1,1 milyar, sedangkan ayahnya menerima 10 jam tangan seharga 8 milyar.
Penulis : Winda (mg)
Source : berbagai sumber
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei mendatangi bareskrim untuk diperiksa dengan status tersangka kasus Binomo. Kedatangan Vanessa dan ayahnya pun sama sekali tidak diketahui.
Pengacara Vanessa Khong dan ayahnya, Brian Praneda juga mengatakan bahwa kliennya sudah berada di dalam Bareskrim dan sedang menjalani pemeriksaan. Ternyata pemeriksaan itu berujung pada penahanan Vanessa Khong dan ayahnya.
“VK (Vanessa Khong) dan ayahnya ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan.
Penyebab penahanan Vanessa dan ayahnya pun dipicu lantaran diduga menerima dan menyembunyikan aliran dana dari Indra Kenz dengan menjadikan aset. Vanessa Khong dan ayahnya diduga menerima uang dari Indra Kenz.
Brigjen Whisnu Hermawan sebelumnya menyampaikan penyidik total mendapatkan tujuh orang tersangka dalam kasus Binomo Indra Kenz. Tiga tersangka lainnya adalah Nathania Kesuma, adik Indra Kenz, serta Vanessa Khong dan ayahnya. Terhadap tiga orang tersangka tersebut dikenakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP,” jelas Whisnu.
Vanessa juga diduga memiliki sebidang tanah dan menerima uang sejumlah 1,1 milyar, sedangkan ayahnya menerima 10 jam tangan seharga 8 milyar.
Penulis : Winda (mg)
Source : berbagai sumber