23.2 C
Jember
Wednesday, 22 March 2023

Undang Pasangan Gay di Podcast, Netizen Kritik Deddy Corbuzier

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Artis dan mentalis Master Deddy Corbuzier kini tengah membuat heboh dan mendapat banyak kritikan dari warganet. Hal itu terjadi usai dalam podcast-nya, pemilik channel youtube Close The Door itu mengundang pasangan gay atau homoseksual sebagai bintang tamu.

BACA JUGA : Masa Tiket Gratis Berakhir, Pantai Papuma Sepi Pengunjung

Terkait kehebohan yang terjadi itu, Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan bahwa Deddy berhak mengundang siapapun sebagai narasumber untuk diwawancarai. “Ini negara demokrasi. Negara tak berwenang melarang Deddy Corbuzier menampilkan LGBT di podcast miliknya,” kata Mahfud saat dihubungi, Rabu (11/5).

Mobile_AP_Rectangle 2

Meski begitu, rakyat juga memiliki hak untuk mengkritik keputusan Deddy. Hal itu dilindungi Undang-Undang bahwa setiap warga negara boleh berekspresi. “Rakyat pun berhak mengritik Deddy seperti halnya Deddy berhak menampilkan video wawancara dengan LGBT tersebut. Akhirnya jika tak mau terlalu ribet menjawab kritik, Deddy juga berhak untuk menghapus videonya,” imbuhnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menilai tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Deddy dalam mengundang pasangan gay. “Belum ada masalah hukum dalam kasus ini. Ini masalah persepsi dan pandangan, serta pilihan untuk sama-sama berekspresi,” pungkasnya.(*)

Penulis : Yerry Arintoko Aji
Foto : ANTARA
Sumber Berita : JawaPos.com

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Artis dan mentalis Master Deddy Corbuzier kini tengah membuat heboh dan mendapat banyak kritikan dari warganet. Hal itu terjadi usai dalam podcast-nya, pemilik channel youtube Close The Door itu mengundang pasangan gay atau homoseksual sebagai bintang tamu.

BACA JUGA : Masa Tiket Gratis Berakhir, Pantai Papuma Sepi Pengunjung

Terkait kehebohan yang terjadi itu, Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan bahwa Deddy berhak mengundang siapapun sebagai narasumber untuk diwawancarai. “Ini negara demokrasi. Negara tak berwenang melarang Deddy Corbuzier menampilkan LGBT di podcast miliknya,” kata Mahfud saat dihubungi, Rabu (11/5).

Meski begitu, rakyat juga memiliki hak untuk mengkritik keputusan Deddy. Hal itu dilindungi Undang-Undang bahwa setiap warga negara boleh berekspresi. “Rakyat pun berhak mengritik Deddy seperti halnya Deddy berhak menampilkan video wawancara dengan LGBT tersebut. Akhirnya jika tak mau terlalu ribet menjawab kritik, Deddy juga berhak untuk menghapus videonya,” imbuhnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menilai tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Deddy dalam mengundang pasangan gay. “Belum ada masalah hukum dalam kasus ini. Ini masalah persepsi dan pandangan, serta pilihan untuk sama-sama berekspresi,” pungkasnya.(*)

Penulis : Yerry Arintoko Aji
Foto : ANTARA
Sumber Berita : JawaPos.com

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Artis dan mentalis Master Deddy Corbuzier kini tengah membuat heboh dan mendapat banyak kritikan dari warganet. Hal itu terjadi usai dalam podcast-nya, pemilik channel youtube Close The Door itu mengundang pasangan gay atau homoseksual sebagai bintang tamu.

BACA JUGA : Masa Tiket Gratis Berakhir, Pantai Papuma Sepi Pengunjung

Terkait kehebohan yang terjadi itu, Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan bahwa Deddy berhak mengundang siapapun sebagai narasumber untuk diwawancarai. “Ini negara demokrasi. Negara tak berwenang melarang Deddy Corbuzier menampilkan LGBT di podcast miliknya,” kata Mahfud saat dihubungi, Rabu (11/5).

Meski begitu, rakyat juga memiliki hak untuk mengkritik keputusan Deddy. Hal itu dilindungi Undang-Undang bahwa setiap warga negara boleh berekspresi. “Rakyat pun berhak mengritik Deddy seperti halnya Deddy berhak menampilkan video wawancara dengan LGBT tersebut. Akhirnya jika tak mau terlalu ribet menjawab kritik, Deddy juga berhak untuk menghapus videonya,” imbuhnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menilai tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Deddy dalam mengundang pasangan gay. “Belum ada masalah hukum dalam kasus ini. Ini masalah persepsi dan pandangan, serta pilihan untuk sama-sama berekspresi,” pungkasnya.(*)

Penulis : Yerry Arintoko Aji
Foto : ANTARA
Sumber Berita : JawaPos.com

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca