30.4 C
Jember
Saturday, 10 June 2023

Resmi Jadi Tersangka, Rachel Vennya Siap Menjalani Proses Hukum

Mobile_AP_Rectangle 1

JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Rachel Vennya resmi menjadi tersangka terkait kasus kabur karantina covid-19 di wisma atlet beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini Rachel telah dua kali diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Selain Rachel polisi juga memeriksa Maulidya Khairunnisa manajer Rachel, Salim Nauderer kekasihnya dan seorang warga sipil yang membantunya kabur.

“Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya jumat, karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka,” ujar Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengutip dari JawaPos.com, Rabu  (03/11).

Mobile_AP_Rectangle 2

Rachel kembali menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat melalui akun instagramnya. Ia juga bersedia mengikuti semua proses hukum yang harus ia hadapi.

“Melalui tulisan ini aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yag membuat teman-teman marah dan sangat kecewa,” tulis Rachel.

“Aku siap mengikuti dan menjalani konskuensi hukun dari kesalahan yang sudah aku perbuat,” imbuhnya.

Yusri juga menyampaikan, jika Rachel terancam hukuman 1 tahun penjara karena kasus ini diduga memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dan wabah penyakit. Aturan tersebut memiliki ancaman pidana 1 tahun penjara. (ona/c2/rus/JPG)

- Advertisement -

JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Rachel Vennya resmi menjadi tersangka terkait kasus kabur karantina covid-19 di wisma atlet beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini Rachel telah dua kali diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Selain Rachel polisi juga memeriksa Maulidya Khairunnisa manajer Rachel, Salim Nauderer kekasihnya dan seorang warga sipil yang membantunya kabur.

“Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya jumat, karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka,” ujar Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengutip dari JawaPos.com, Rabu  (03/11).

Rachel kembali menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat melalui akun instagramnya. Ia juga bersedia mengikuti semua proses hukum yang harus ia hadapi.

“Melalui tulisan ini aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yag membuat teman-teman marah dan sangat kecewa,” tulis Rachel.

“Aku siap mengikuti dan menjalani konskuensi hukun dari kesalahan yang sudah aku perbuat,” imbuhnya.

Yusri juga menyampaikan, jika Rachel terancam hukuman 1 tahun penjara karena kasus ini diduga memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dan wabah penyakit. Aturan tersebut memiliki ancaman pidana 1 tahun penjara. (ona/c2/rus/JPG)

JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Rachel Vennya resmi menjadi tersangka terkait kasus kabur karantina covid-19 di wisma atlet beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini Rachel telah dua kali diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Selain Rachel polisi juga memeriksa Maulidya Khairunnisa manajer Rachel, Salim Nauderer kekasihnya dan seorang warga sipil yang membantunya kabur.

“Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya jumat, karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka,” ujar Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengutip dari JawaPos.com, Rabu  (03/11).

Rachel kembali menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat melalui akun instagramnya. Ia juga bersedia mengikuti semua proses hukum yang harus ia hadapi.

“Melalui tulisan ini aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yag membuat teman-teman marah dan sangat kecewa,” tulis Rachel.

“Aku siap mengikuti dan menjalani konskuensi hukun dari kesalahan yang sudah aku perbuat,” imbuhnya.

Yusri juga menyampaikan, jika Rachel terancam hukuman 1 tahun penjara karena kasus ini diduga memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dan wabah penyakit. Aturan tersebut memiliki ancaman pidana 1 tahun penjara. (ona/c2/rus/JPG)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca