Mobile_AP_Rectangle 1
Jakarta, RadarJember.Id- Gaga Muhammad hari ini telah menjalankan sidang tuntutan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang dialaminya bersama mantan kekasihnya Laura Anna. Sidang tuntutan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakrta Timur, Selasa (4/11) pukul 10.00 WIB.
Gaga dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena dianggap melanggar undang-undang lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan hingga kelumpuhan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan kasus pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. JPU juga membeberkan sejumlah fakta yang memberatkan Gaga Muhammad sebagai terdakwa kasus pelanggaran lalu lintas.
JPU menyatakan Gaga Muhammad terbukti bersalah karena mengendarai mobil dalam pegaruh alcohol. Atas fakta tersebut Gaga telah melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Mobile_AP_Rectangle 2
Sebelumnya Laura Anna menuntut keadilan setelah lumpuh akibat keccelakaan mobil yang dialaminya bersama mantan kekasihnya Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad dua tahun lalu. tagar Justice For Laura ramai menjadi trending topic di Twitter saat Laura mengunggah potret bersama teman-temannya di pengadilan negeri Jakarta Timur.
Akibat kecelakaan itu Laura didiagnosa menderita Cervical vertebrae Dislocation ataua dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan. Sementara Gaga Muhammad hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuhnya yang termasuk pelipisnya.
Prose persidangan itu dihadiri kakak mendiang Laura Anna yaitu Greta Irene. Selain itu beberapa sahabat Laura juga datang menyaksikan persidangan seperti Keanu Angelo, dan Erika Carlina.
Penulis: Viona Alvioniza
Editor: Mahrus Sholih
Source: Berbagai Sumber
- Advertisement -
Jakarta, RadarJember.Id- Gaga Muhammad hari ini telah menjalankan sidang tuntutan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang dialaminya bersama mantan kekasihnya Laura Anna. Sidang tuntutan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakrta Timur, Selasa (4/11) pukul 10.00 WIB.
Gaga dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena dianggap melanggar undang-undang lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan hingga kelumpuhan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan kasus pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. JPU juga membeberkan sejumlah fakta yang memberatkan Gaga Muhammad sebagai terdakwa kasus pelanggaran lalu lintas.
JPU menyatakan Gaga Muhammad terbukti bersalah karena mengendarai mobil dalam pegaruh alcohol. Atas fakta tersebut Gaga telah melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sebelumnya Laura Anna menuntut keadilan setelah lumpuh akibat keccelakaan mobil yang dialaminya bersama mantan kekasihnya Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad dua tahun lalu. tagar Justice For Laura ramai menjadi trending topic di Twitter saat Laura mengunggah potret bersama teman-temannya di pengadilan negeri Jakarta Timur.
Akibat kecelakaan itu Laura didiagnosa menderita Cervical vertebrae Dislocation ataua dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan. Sementara Gaga Muhammad hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuhnya yang termasuk pelipisnya.
Prose persidangan itu dihadiri kakak mendiang Laura Anna yaitu Greta Irene. Selain itu beberapa sahabat Laura juga datang menyaksikan persidangan seperti Keanu Angelo, dan Erika Carlina.
Penulis: Viona Alvioniza
Editor: Mahrus Sholih
Source: Berbagai Sumber
Jakarta, RadarJember.Id- Gaga Muhammad hari ini telah menjalankan sidang tuntutan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang dialaminya bersama mantan kekasihnya Laura Anna. Sidang tuntutan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakrta Timur, Selasa (4/11) pukul 10.00 WIB.
Gaga dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena dianggap melanggar undang-undang lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan hingga kelumpuhan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan kasus pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. JPU juga membeberkan sejumlah fakta yang memberatkan Gaga Muhammad sebagai terdakwa kasus pelanggaran lalu lintas.
JPU menyatakan Gaga Muhammad terbukti bersalah karena mengendarai mobil dalam pegaruh alcohol. Atas fakta tersebut Gaga telah melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sebelumnya Laura Anna menuntut keadilan setelah lumpuh akibat keccelakaan mobil yang dialaminya bersama mantan kekasihnya Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad dua tahun lalu. tagar Justice For Laura ramai menjadi trending topic di Twitter saat Laura mengunggah potret bersama teman-temannya di pengadilan negeri Jakarta Timur.
Akibat kecelakaan itu Laura didiagnosa menderita Cervical vertebrae Dislocation ataua dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan. Sementara Gaga Muhammad hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuhnya yang termasuk pelipisnya.
Prose persidangan itu dihadiri kakak mendiang Laura Anna yaitu Greta Irene. Selain itu beberapa sahabat Laura juga datang menyaksikan persidangan seperti Keanu Angelo, dan Erika Carlina.
Penulis: Viona Alvioniza
Editor: Mahrus Sholih
Source: Berbagai Sumber