Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kasus Suap Hakim Depok Terus Dikuliti KPK, Ada Keterlibatan MA di Dalamnya?

M. Ainul Budi • Jumat, 13 Februari 2026 | 13:53 WIB
Gedung Merah Putih KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Gedung Merah Putih KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan.

RADAR JEMBER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperdalam penyelidikan terkait dugaan adanya keterlibatan pihak dari Mahkamah Agung (MA) dalam pusaran kasus korupsi yang melibatkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi bahwa aliran dana suap tidak hanya berhenti di level pengadilan tingkat pertama, melainkan diduga menjalar hingga ke lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut.

"Ya, ini masih didalami," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Jumat (13/2/2026).

Kasus ini, berkaitan dengan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 m² oleh PT Karabha Digdaya yang telah memenangkan sengketa pada tingkat kasasi. Di sisi lain, masyarakat juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Eksekusi dapat dilaksanakan usai penyusunan resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan.

Resume tersebut diteken oleh Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, yang juga tersangka dalam kasus ini.

Setelah eksekusi pengosongan lahan tersebut dilaksanakan, para tersangka dari PN Depok yaitu I Wayan; Waka PN Depok, Bambang Setyawan; dan Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, menerima uang dengan total Rp870 juta.

Editor : M. Ainul Budi
#ma #pengadilan negeri #pn depok #jubir kpk #KPK #lahan #hakim