Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pria di Jember Ini Sudah Edarkan Okerbaya Selama Empat Bulan

Radar Digital • Rabu, 12 Maret 2025 | 14:30 WIB

 

AMANKAN: Tersangka Hasbullah menjalani pemeriksaan di Satreskoba Polres Jember.
AMANKAN: Tersangka Hasbullah menjalani pemeriksaan di Satreskoba Polres Jember.

KEPATIHAN, Radar Jember - Informasi tentang ungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jenggawah, Jember, beberapa waktu lalu, akhirnya komplet.

Seiring berjalannya penyelidikan, satu pelaku bernama Hasbullah, 34, sudah diamankan dan ditetapkan tersangka, Senin (10/3). 

Semula, penangkapan tersangka berawal ketika satuan Polsek Jenggawah melakukan patroli di area Jalan Curah Kates, Dusun Klompangan, Desa Ajung, Senin (3/3) lalu.

Tepat pada pukul 23.30 WIB tersangka Hasbullah yang mengendarai sepeda motor melintas di sekitar titik patroli dengan membawa dua kardus mencurigakan. 

Setelah dihentikan petugas dan dilakukan proses penggeledahan, terdapat barang bukti (BB) berupa obat terlarang warna putih berlogo Y.

Sedikitnya terdapat 50 kaleng okerbaya di setiap kardus.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu akan dipasok di rumah komplotannya berinisial S di Dusun Klompangan.

“Awalnya ini ada kecurigaan dari keterangan tersangka. Dilakukanlah penggeledahan di rumah temannya dan ditemukan sebanyak 14 kaleng obat berwarna putih berlogo Y. Total ada 114 kaleng BB yang diamankan. Setiap kaleng isinya 1.000 butir okerbaya,” kata Penyidik Satreskoba Polres Jember Bripka Yulian, Senin (10/3).

Tersangka diketahui telah melakukan transaksi barang haram tersebut selama empat bulan lamanya.

Untuk peredaran obat, tersangka melakukan sistem ranjau dengan mendapat perintah dari komplotannya, S.

“Untuk peredarannya ini dilakukan apabila ada pesanan, baru barang dikemas. Setelah itu dikirim melalui travel dengan sistem ranjau. Dia mengirim foto sama lokasi. Ini peredarannya di wilayah Jember dan Bali. Sementara komplotan yang berinisial S masih buron dan dalam penyelidikan. Tapi, identitas sudah kami kantongi,” tambahnya. 

Atas perbuatannya, tersangka Hasbullah dijerat Pasal 435 dan 436 ayat 2 Undang-Undang (UU) 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 “Pasal 435 ini ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan, pasal 436 ayat 2 pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkasnya. (has/c2/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#Jember #Okerbaya