JEMBER, RADARJEMBER.ID – Dua orang pemuda asal Kecamatan Patrang, Jember dan pemuda asal Kecamatan Sukorambi ini harus berurusan dengan pihak kepolisiam.
Sebab, kedua pemuda yakni Muhammad Junaidi, 23, warga Perum Griya Gebang, Kelurahan Gebang, Patrang, Jember dan Luqman Hakim, 23, warga Desa Karangpring, kecamatan Sukorambi, Jember diduga telah memngedarkan uang palsu dengan cara membeli rokok.
Keduanya harus mempertanggung jawabkan perbutannya karena membeli rokok menggunakan uang palsu (upal) hasil cetakannya sendiri.
Ia ditangkap saat membeli rokok di salah satu toko dijalan MT Hariyono, Wirolegi, Sumbersari menggunakan uang palsu kertas ratusan ribu rupiah.
Bukan hanya satu toko saja, tetapi pelaku juga berpindah-pindah dari toko yang satu ke toko lainnya untuk bisa mencari uang kembaliannya uang asli.
Keduanya bisa mencetak uang palsu dengan belajar secara otodidak melalui Youtube.
Sebelumnya kedua pemuda yang tertangkap, Luqman, mendatangi rumah Muhammad Junaidi.
"Luqman Hakim, mengajak Junaidi, untuk membuat uang palsu dengan belajar melalui Youtube," kata Kompol Sugeng Piyanto Kapolsek Sumbersari.
“Setelah mereka tau caranya, kedunya berisisiativ untuk menyewa mesin cetak atau printer di salah satu tempat persewaan printer di wilayah Patrang. Satu mesin printer diseawa dengan harga Rp. 50 ribu/ harainya,” kata Kapolsek Sumbersari pada Jawa Pos Radar Jember Minggu (25/2/2024).
Setelah menyewa printer, keduanya lalu menyescan uang asli pecahan Rp 100 ribu.
Mesin printer itu, bisa mencetak uang palsu dengan uang aslinya seratus ribu kertas.
Selanjutnya keduanya mencetak secara bergantian uang palsu sebanyak 12 lembar atau Rp.1,2 juta rupiah uang palsu.
"Hasil cetakan uang kertas ratusan ribu paalsu itu selanjutnya dipotong-potong. Uang palsu tersebut kemudian disemprot dengan cairan anti gores seperti tutorial di akun YouTube," kata Sugeng.
Setelah kering, uang palsu itu kemudian dibelanjakan malam hari untuk membeli rokok. Pelaku menyisir toko-toko rokok yang ada dipinggir jalan.
Uang palsu itu oleh tersangka sudah diedarkan dengan membeli rokok di wilayah Kecamatan Sukorambi, Patrang, Rambipuji, Panti dan terakhir di wilayah Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari.
"Ditempat terakhir membeli rokok inilah kedua tertangkap satreskrim Sumbersari," kata mantan Kapolsek Ambulu itu.
Dari beberapa wilayah di kecamatan itu tersangka sudah mengaku berbelanja rokok dengan uang palsu itu sudah ada 8 toko rokok yang menjadi korban.
Terakhir ini keduanya tertangkap setelah membeli rook di jalan MT Hariyono,Wirolegi, Sumbersari dengan uang palsu pecahan kertas Rp. 100 ribu.
Modus yang dilakukan untuk mendapatkan uang asli, kedua pelaku membeli rokok. Keduanya mendapatkan 1 bungkus rokok dan uang kembalian Rp.75 ribu asli.
Saat melancarkan aksinya sudah 7 kali lolos dan baru tertangkap karena pemilik kios curiga dan mempertanyakan uang tersangka. “Saat korban menanyakan kalau uang yang dibelikan rokok itu palsu keduanya langsung kabur," kata Kapolsek Sumbersari.
Selain mengamankan dua tersrangka, polisi juga mengamakan barang bukti berupa 4 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, uang asli sebesar Rp.453.000.
"Uang kembalian hasil belanja dengan uang palsu, 7 pak rokok serta 1 mesin printer merk HP, gunting, tas selempang dan pilok anti gores serta sisa kertas untuk cetak uang," pungkasnya.(*).
Editor : Radar Digital