Update Kasus Dwi Bagus Martono, Minta Maaf dan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

RADAR JEMBER – Perkembangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun kembali menjadi perhatian publik setelah tersangka Dwi Bagus Martono menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur pada Selasa (27/10/2026), Dwi Bagus mengaku menyesali perbuatannya terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang berusia empat tahun.
Permohonan maaf tersebut disampaikan setelah polisi mengungkap perkembangan penyidikan kasus yang sebelumnya bermula dari laporan orang hilang.
Dwi Bagus ditangkap pada Minggu (25/10/2026) dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Dini dan anaknya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengatakan penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang telah dikumpulkan.
Polisi Dalami Motif dan Rangkaian Kejadian
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menduga kasus tersebut dilatarbelakangi perselisihan dalam hubungan pribadi antara tersangka dan Dini yang merupakan istri sirinya.
Penyidik juga mengungkap bahwa anak korban diduga turut menjadi korban karena tersangka khawatir anak tersebut dapat menjadi saksi atas kejadian yang menimpa ibunya.
Meski demikian, polisi masih mendalami motif dan rangkaian peristiwa untuk memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik terus menelusuri barang bukti yang diduga berkaitan dengan upaya tersangka menghilangkan jejak setelah kejadian.
Polisi sebelumnya menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan, sementara pencarian terhadap sisa jasad korban masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Istri Sah Tersangka Disebut Tidak Mengetahui Kejadian
Perkembangan lain muncul ketika istri sah Dwi Bagus dipertemukan dengan tersangka saat rangkaian prarekonstruksi di rumah mereka pada Selasa (27/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, istri tersangka terlihat menangis saat berhadapan dengan suaminya.
Menurut keterangan kepolisian, istri sah tersangka dipastikan tidak mengetahui dugaan tindak pidana yang dilakukan suaminya.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mendalami keterangan tersangka dan mencocokkannya dengan barang bukti yang telah diperoleh.
Kasus ini kini memasuki tahap pendalaman penyidikan, sementara proses hukum terhadap Dwi Bagus Martono terus berjalan.
Penulis: Khansa Muthmainnah



