Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

UMK 2023 di Jember Diwacanakan Naik

Safitri • Sabtu, 12 November 2022 | 19:26 WIB
ilustrasi (Foto: Maulana Ijal)
ilustrasi (Foto: Maulana Ijal)
Sumbersari, Radar Jember - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember tahun 2023 mendatang tampaknya mulai diproyeksikan naik. Kendati belum ada tanda-tanda disetujui, rencana menaikkan nominal UMK itu sejauh ini baru sebatas penghitungan atau pengkajian.

BACA JUGA : Rekomendasi Wisata Kuliner yang Ada di Kota Cirebon

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Jember Bambang Rudiyanto membenarkan demikian. Menurut dia, UMK Jember sejak beberapa tahun terakhir belum pernah naik. Oleh karena itu, ia mengaku sangat mendukung jika nantinya UMK Jember naik. "Sekitar dua atau tiga tahun lalu UMK kita belum ada kenaikan sama sekali," bebernya.

Sebagaimana diketahui, UMK Jember sejak tahun 2020, 2021, dan tahun 2022, nyaris tidak ada kenaikan. Yakni nilainya Rp 2.355.662. Dewan Pengupahan Jember pada medio Januari 2022 lalu sempat meminta revisi nominal UMK dan dinaikkan menjadi Rp 2.400.000. Namun usulan revisi itu tidak digubris oleh Gubernur Jatim.

Bambang sendiri belum memastikan, nominal dan prosentase kenaikan UMK itu di kisaran berapa. Ia hanya mengharap semua proses pembahasan nanti berjalan lancar dan UMK Jember bisa naik untuk tahun 2023 mendatang. "Rencananya memang ada kenaikan, untuk nominal kepastiannya masih belum, karena baru akan dilakukan pengkajian. On Proses," tukas Bambang. (mau/nur) Editor : Safitri
#Jember #Headline #umk