Mobile_AP_Rectangle 1
SUMBERSARI, Radar Jember – Kabar baik bagi para buruh atau pekerja. Pemerintah baru-baru ini telah menginstruksikan ke semua pengusaha dan perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan.
BACA JUGA :Â Pilihan Luas, Daya Tampung Sedikit
Hal itu menyusul terbitnya SE Permenaker No M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Mobile_AP_Rectangle 2
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jember Bambang Rudianto mengaku, sejak keluarnya SE terbaru Kemenaker itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengedarkan aturan tersebut ke semua perusahaan. “Kami edarkan ke semua perusahaan, termasuk juga ke serikat pekerja dan asosiasi pengusaha,” kata Bambang, dikonfirmasi Kamis petang (30/3) kemarin.
Selain mengedarkan aturan soal THR, pihaknya juga mengaku membuat posko untuk laporan maupun pengaduan THR para buruh atau pekerja. Dengan begitu, diyakininya pembayaran THR dapat berjalan tertib sebagaimana ketentuan yang ada. “Kalau pembayaran THR ini tidak sesuai sebagaimana ketentuan, kami bisa berikan sanksi,” ungkap Bambang.
Sebagaimana diketahui, untuk soal THR, memang ada beberapa ketentuan yang memayunginya. Selain diatur dalam SE Menaker itu, juga diatur dalam PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
- Advertisement -
SUMBERSARI, Radar Jember – Kabar baik bagi para buruh atau pekerja. Pemerintah baru-baru ini telah menginstruksikan ke semua pengusaha dan perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan.
BACA JUGA :Â Pilihan Luas, Daya Tampung Sedikit
Hal itu menyusul terbitnya SE Permenaker No M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jember Bambang Rudianto mengaku, sejak keluarnya SE terbaru Kemenaker itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengedarkan aturan tersebut ke semua perusahaan. “Kami edarkan ke semua perusahaan, termasuk juga ke serikat pekerja dan asosiasi pengusaha,” kata Bambang, dikonfirmasi Kamis petang (30/3) kemarin.
Selain mengedarkan aturan soal THR, pihaknya juga mengaku membuat posko untuk laporan maupun pengaduan THR para buruh atau pekerja. Dengan begitu, diyakininya pembayaran THR dapat berjalan tertib sebagaimana ketentuan yang ada. “Kalau pembayaran THR ini tidak sesuai sebagaimana ketentuan, kami bisa berikan sanksi,” ungkap Bambang.
Sebagaimana diketahui, untuk soal THR, memang ada beberapa ketentuan yang memayunginya. Selain diatur dalam SE Menaker itu, juga diatur dalam PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
SUMBERSARI, Radar Jember – Kabar baik bagi para buruh atau pekerja. Pemerintah baru-baru ini telah menginstruksikan ke semua pengusaha dan perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan.
BACA JUGA :Â Pilihan Luas, Daya Tampung Sedikit
Hal itu menyusul terbitnya SE Permenaker No M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jember Bambang Rudianto mengaku, sejak keluarnya SE terbaru Kemenaker itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengedarkan aturan tersebut ke semua perusahaan. “Kami edarkan ke semua perusahaan, termasuk juga ke serikat pekerja dan asosiasi pengusaha,” kata Bambang, dikonfirmasi Kamis petang (30/3) kemarin.
Selain mengedarkan aturan soal THR, pihaknya juga mengaku membuat posko untuk laporan maupun pengaduan THR para buruh atau pekerja. Dengan begitu, diyakininya pembayaran THR dapat berjalan tertib sebagaimana ketentuan yang ada. “Kalau pembayaran THR ini tidak sesuai sebagaimana ketentuan, kami bisa berikan sanksi,” ungkap Bambang.
Sebagaimana diketahui, untuk soal THR, memang ada beberapa ketentuan yang memayunginya. Selain diatur dalam SE Menaker itu, juga diatur dalam PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.