KALIWINING, Radar Jember – Setelah beberapa hari yang lalu informasi larangan menaikkan tarif tiket bus antarkota dalam provinsi (AKDP), per tanggal 27 April 2022, tarif bus mengalami kenaikan. Hal ini seperti pada bus rute Banyuwangi-Surabaya.
Baca Juga :Â Diaspora Indonesia Bisa Investasi Lewat BNI Loh
Anto, salah satu penumpang bus patas Ladju dengan rute awal Jember, mengatakan, tarif bus tersebut ada kenaikan. Dia naik bus dari Terminal Tawang Alun dan dikenakan biaya Rp 120 ribu sampai tujuan akhir terminal Purabaya Surabaya. “Tarif mudik mungkin ya, jadi naik harganya,” ungkapnya.
Tarif bus angkutan Lebaran ini juga naik dari biasanya pada rute lain. Seperti Jember–Probolinggo yang biasanya Rp 50 ribu menjadi Rp 70 ribu. Untuk tarif bus Jember–Surabaya sendiri, sebelumnya sebesar Rp 100 ribu.
Pudjiono, Kepala Terminal Tipe A Tawang Alun Jember, memberikan respons mengenai hal ini. Dia mengatakan, bus AKDP bisa menaikkan tarif selama masa mudik, meski aturan gubernur mengenai larangan menaikkan tarif belum ada perubahan. “Selama tidak ada keluhan, maka kenaikan tarif tetap bisa dilanjutkan,” tuturnya, kemarin.
Dia menegaskan, penumpang yang tidak melaporkan keluhannya atas naiknya harga tiket bus dianggap tidak ada masalah. Penumpang dikatakan mengeluh, tambah dia, akan melapor secara langsung kepada pihaknya di kantor. Jika tidak ada, kata dia, berarti mereka dianggap memaklumi kenaikan tarif tersebut.
Kendati ada larangan sebelumnya, namun apa pun yang terjadi di lapang secara fleksibel bisa dilakukan. Pudjiono menegaskan lagi, hal itu sangat normal terjadi, apalagi di saat arus mudik. “Sejauh ini belum ada laporan keluhan. Berarti penumpang memaklumi kenaikan ini,” imbuhnya.
Namun, apabila memang ada laporan yang masuk kepadanya, akan segera dilakukan tindakan. Dia mengaku akan melakukan penggantian tarif keberatan jika penumpang memprotes hal tersebut. “Kalau ada komplain, akan kami bicarakan dan kami berikan pengganti tarif keberatannya,” tutupnya. (mg8/c2/nur)