30.2 C
Jember
Sunday, 4 June 2023

Izin Baru Toko Modern Berjejaring Ditiadakan

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, Radar Jember – Keberadaan toko modern berjejaring yang tersebar di wilayah perkotaan maupun perdesaan cukup menjamur. Hal itu menuai respons pemerintah daerah dan tidak lagi ada pemberian izin untuk pendirian baru toko modern berjejaring tersebut.

BACA JUGA : Moskow Nilai Penentangan AS adalah Upaya Menegakkan Kekuasaan

Kabar itu tertuang dalam Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2022, yang disampaikan oleh Wakil Bupati Jember KH M. Balya Firjaun Barlaman. “Sebagai salah satu upaya perlindungan pasar tradisional atas keberadaan pasar modern berjaringan, selama tahun 2021 sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Jember tidak menerbitkan izin baru toko modern berjaringan,” ujar Gus Firjaun, sapaan akrabnya, Sabtu (24/3).

Mobile_AP_Rectangle 2

Semangat itu juga disebut-sebut sebagai wujud menjaga stabilitas kondisi perdagangan yang kondusif di Kabupaten Jember, sebagaimana yang diamanatkan oleh Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan.

- Advertisement -

SUMBERSARI, Radar Jember – Keberadaan toko modern berjejaring yang tersebar di wilayah perkotaan maupun perdesaan cukup menjamur. Hal itu menuai respons pemerintah daerah dan tidak lagi ada pemberian izin untuk pendirian baru toko modern berjejaring tersebut.

BACA JUGA : Moskow Nilai Penentangan AS adalah Upaya Menegakkan Kekuasaan

Kabar itu tertuang dalam Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2022, yang disampaikan oleh Wakil Bupati Jember KH M. Balya Firjaun Barlaman. “Sebagai salah satu upaya perlindungan pasar tradisional atas keberadaan pasar modern berjaringan, selama tahun 2021 sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Jember tidak menerbitkan izin baru toko modern berjaringan,” ujar Gus Firjaun, sapaan akrabnya, Sabtu (24/3).

Semangat itu juga disebut-sebut sebagai wujud menjaga stabilitas kondisi perdagangan yang kondusif di Kabupaten Jember, sebagaimana yang diamanatkan oleh Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan.

SUMBERSARI, Radar Jember – Keberadaan toko modern berjejaring yang tersebar di wilayah perkotaan maupun perdesaan cukup menjamur. Hal itu menuai respons pemerintah daerah dan tidak lagi ada pemberian izin untuk pendirian baru toko modern berjejaring tersebut.

BACA JUGA : Moskow Nilai Penentangan AS adalah Upaya Menegakkan Kekuasaan

Kabar itu tertuang dalam Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2022, yang disampaikan oleh Wakil Bupati Jember KH M. Balya Firjaun Barlaman. “Sebagai salah satu upaya perlindungan pasar tradisional atas keberadaan pasar modern berjaringan, selama tahun 2021 sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Jember tidak menerbitkan izin baru toko modern berjaringan,” ujar Gus Firjaun, sapaan akrabnya, Sabtu (24/3).

Semangat itu juga disebut-sebut sebagai wujud menjaga stabilitas kondisi perdagangan yang kondusif di Kabupaten Jember, sebagaimana yang diamanatkan oleh Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca