JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sejumlah hal penting menjadi sorotan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Kabupaten Jember tahun 2021. Dalam evaluasinya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merekomendasi 15 hal agar Raperda APBD itu berpedoman pada peraturan yang ada.
Di antara 15 rekomendasi itu, setidaknya terdapat empat hal yang menonjol. Pertama, urusan pemulihan di bidang ekonomi. Kedua, tentang dana bantuan kepada partai politik. Ketiga, berkaitan dengan penanganan wabah korona di desa-desa. Dan keempat, terkait museum, taman budaya, serta dana layanan administrasi kependudukan.
Dalam surat keputusan hasil evaluasi gubernur yang diteken 23 April lalu, disajikan 15 rekomendasi yang cukup detail. Rata-rata meminta agar penyusunan Raperda APBD patuh terhadap ketentuan yang ada. Mulai dari administrasi, besar kecilnya anggaran, sampai pada urusan kodifikasi kegiatan.
Pada alokasi anggaran pemulihan ekonomi, gubernur menyebut, pemulihan ekonomi dalam Raperda APBD dianggarkan Rp 59,8 miliar lebih. Jumlah itu hanya 0,01 persen dari total belanja daerah yang mencapai Rp 4,4 triliun lebih. Untuk itu, direkomendasikan agar anggaran pemulihan ekonomi berpedoman pada Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penyusunan APBD 2021.
“Dalam rangka penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman Covid-19, khususnya untuk pemulihan di bidang ekonomi, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran yang memadai guna mendukung pemulihan ekonomi tersebut di daerah,” demikian kalimat yang ditulis dalam rekomendasi tersebut.
Dalam hal pemulihan ekonomi, Pemkab Jember juga diminta untuk mencermati Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBD 2021. “Dana transfer umum diarahkan penggunaannya paling sedikit 25 persen,” demikian sepenggal kalimat pasal 11 ayat 21 dalam rekomendasi gubernur. Hal itu untuk mendukung pemulihan ekonomi kaitan dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi, guna meningkatkan kesempatan kerja, serta mengurangi kemiskinan.
Hal penting selanjutnya adalah bantuan dana partai politik. Sebab, bantuan untuk partai per satu suara dalam Raperda APBD terjadi kenaikan. Dari awalnya Rp 1.500 per suara menjadi Rp 2.500. Dalam Pasal 9 dan Pasal 9A ayat 1 Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 ditegaskan, persetujuan kenaikan bantuan keuangan partai politik diberikan berdasarkan penilaian dan kriteria. Meliputi kondisi kemampuan keuangan daerah dan nilai per suara bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya.
“Kondisi kemampuan keuangan daerah ditentukan setelah terpenuhinya belanja urusan wajib dan mengikat,” tulis Khofifah. Selain itu, kenaikan bantuan partai politik juga mempertimbangkan apakah belanja yang telah diamanatkan oleh peraturan dan undang-undang telah memenuhi standar minimal layanan dasar kepada masyarakat atau tidak.
Ketiga, mengenai penggunaan dana desa (DD). Setiap desa paling sedikit harus menganggarkan 8 persen dari DD untuk penanganan wabah korona. Sebesar 8 persen itu juga ditegaskan di luar dana bantuan langsung tunai (BLT) desa. “Prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk program atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs desa,” lanjut Khofifah. SDGs atau Sustainable Development Goals dimaksud, bisa melalui pemulihan ekonomi, adaptasi kebiasaan baru, serta hal lain.
Poin krusial keempat rekomendasi Gubernur Khofifah yakni mengenai klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur. Dalam hal ini, gubernur meminta agar ada penyesuaian, khususnya pada rencana penyelenggaraan museum, taman budaya, serta dana pelayanan administrasi kependudukan.
Menyikapi hasil evaluasi dengan 15 rekomendasi tersebut, Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi menyampaikan, apa yang telah direkomendasikan Gubernur Khofifah selayaknya ditindaklanjuti Pemkab Jember. “Yang pasti kami Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan rapat bersama,” ucapnya.
Secara garis besar, Itqon menyebut, 15 rekomendasi itu merupakan keputusan. Satu per satu dari rekomendasi akan ditanyakan oleh Banggar kepada TAPD. “Jadi, DPRD pasti meminta dan mendorong agar rekomendasi gubernur ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember Mirfano mengatakan, hasil evaluasi dan rekomendasi dalam proses tindak lanjut. “Rekomendasi itu akan ditindaklanjuti,” kata Mirfano.
Sekadar informasi, hingga berita ini ditulis, kemarin sore, Banggar DPRD dan TAPD Pemkab Jember belum melakukan rapat. Informasi yang dihimpun, eksekutif dan legislatif akan membahas rekomendasi gubernur pascasalat Tarawih.
Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Mahrus Sholih