SUMBERSARI, Radar Jember – Tunjangan hari raya atau THR sudah pasti ditunggu-tunggu oleh para buruh atau pekerja. Selain menjadi hak mereka, THR juga merupakan salah satu kewajiban perusahaan atau pengusaha yang dibayarkan kepada karyawannya ketika memasuki hari-hari keagamaan.
BACA JUGA :Â Angel Tuturane! Patuh Kalau Ada Polantas, Melanggar Saat Nihil Petugas
Hal itu didasarkan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Berdasarkan aturan itu, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. Lalu, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah atau gaji.
Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember Taufik Rahman mengutarakan, THR keagamaan paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika pengusaha atau perusahaan tidak membayarkan THR, maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari yang paling ringan berupa teguran tertulis, lalu pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga paling berat pembekuan usaha.
Menurutnya, meski edaran terbaru dari Kemenaker belum keluar mengenai THR tahun ini, namun pembayaran THR tetap perlu menjadi perhatian oleh para bos perusahaan atau pabrik. “THR ini sudah menjadi kewajiban bagi para perusahaan atau pengusaha kepada karyawannya,” katanya saat dikonfirmasi, kemarin (24/3).
Berkaca pada pembayaran THR di tahun-tahun sebelumnya, menurut Taufik, beberapa masih ada yang dibayar bertahap, dibayar separuh, bahkan dicicil. Kondisi tahun kemarin, Taufik menilai, masih bisa ditoleransi karena baru pulih pandemi. Namun sekarang, kondisi perusahaan atau pengusaha diyakininya telah sepenuhnya membaik. “Sekarang ekonomi membaik. Covid-19 sudah berlalu. Jadi, kami berharap THR nantinya dibayar full,” urainya.