22.4 C
Jember
Sunday, 11 June 2023

Akan Ada Dua Pajak untuk Pedagang di Jember

Mobile_AP_Rectangle 1

LOJEJER, Radar Jember – Sejumlah pemilik warung di kawasan wisata Pantai Papuma digemparkan dengan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang akan memungut pajak sebesar 10 persen. Kabarnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember telah berupaya mengumpulkan sejumlah pemilik warung dan meminta kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) para pedagang di Pantai Tanjung Pasir Putih Malikan (Papuma).

BACA JUGA : Karakter Terbangun, Keluarga Makin Kompak

Selain itu, Bapenda Jember juga membagikan selebaran yang bertuliskan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah kepada Para Pedagang. “Dinas Pendapatan daerah maunya warung-warung di sini dikenakan pajak, sebesar 10 persen,” ujar Anwar Fatoni, koordinator penjaga loket Pantai Tanjung Papuma.

Mobile_AP_Rectangle 2

Menurutnya, rencana penarikan pajak kepada warung-warung itu baru pertama kali dilakukan Pemkab Jember. Sebab, sebelumnya tidak pernah ada hal itu. Hanya sewa lahan sebesar Rp 200 ribu ke Perhutani setiap bulannya.

Tentunya hal tersebut sengat memberatkan bagi para pedagang. Sebab, meskipun ada penarikan pajak dari pemkab, tetapi pemilik warung juga tetap membayar sewa lahan ke Perhutani.

Salah seorang pedagang ikan bakar, Parto Wijaya, asal Dusun Curahrejo, Desa Sumberejo, mengaku  sangat terbebani dengan rencana pemerintah. Sebab, pendapatan dari hasil warung juga tidak menentu. Bahkan pengunjung di Papuma kadang ramai, kadang juga sepi. “Ini bukan restoran, tapi kami hanya sebatas warung,” keluhnya.

Menurutnya, jika Pemkab Jember tetap memaksa untuk menarik pajak 10 persen, dapat dipastikan banyak pemilik warung tidak sepakat. Sebab, mereka menilai Papuma belum menjadi wisata international. Bahkan untuk masuk ke Papuma juga masih dikenakan tiket.
Rencana tersebut dibenarkan oleh Site Manager Wisata Tanjung Papuma, Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM) Ekowisata Jawa Timur, Koako Fitriyanto. Namun, pihaknya tidak bersedia untuk diwawancarai soal penarikan pajak 10 persen oleh Pemkab Jember itu. “Jangan saya, Mas. Itu bukan ranah saya, tapi ranahnya Dispenda,” tuturnya.

Sementara ini, Kepala Bapenda Jember Hadi Sasmito belum bisa dikonfirmasi. Kemarin, Jawa Pos Radar Jember sudah berupaya datang ke kantor Bapenda, namun yang bersangkutan sedang tak ada di kantor. Ketika dihubungi via sambungan telepon pun juga tidak ada respon. (mg6/c2/bud)

- Advertisement -

LOJEJER, Radar Jember – Sejumlah pemilik warung di kawasan wisata Pantai Papuma digemparkan dengan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang akan memungut pajak sebesar 10 persen. Kabarnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember telah berupaya mengumpulkan sejumlah pemilik warung dan meminta kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) para pedagang di Pantai Tanjung Pasir Putih Malikan (Papuma).

BACA JUGA : Karakter Terbangun, Keluarga Makin Kompak

Selain itu, Bapenda Jember juga membagikan selebaran yang bertuliskan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah kepada Para Pedagang. “Dinas Pendapatan daerah maunya warung-warung di sini dikenakan pajak, sebesar 10 persen,” ujar Anwar Fatoni, koordinator penjaga loket Pantai Tanjung Papuma.

Menurutnya, rencana penarikan pajak kepada warung-warung itu baru pertama kali dilakukan Pemkab Jember. Sebab, sebelumnya tidak pernah ada hal itu. Hanya sewa lahan sebesar Rp 200 ribu ke Perhutani setiap bulannya.

Tentunya hal tersebut sengat memberatkan bagi para pedagang. Sebab, meskipun ada penarikan pajak dari pemkab, tetapi pemilik warung juga tetap membayar sewa lahan ke Perhutani.

Salah seorang pedagang ikan bakar, Parto Wijaya, asal Dusun Curahrejo, Desa Sumberejo, mengaku  sangat terbebani dengan rencana pemerintah. Sebab, pendapatan dari hasil warung juga tidak menentu. Bahkan pengunjung di Papuma kadang ramai, kadang juga sepi. “Ini bukan restoran, tapi kami hanya sebatas warung,” keluhnya.

Menurutnya, jika Pemkab Jember tetap memaksa untuk menarik pajak 10 persen, dapat dipastikan banyak pemilik warung tidak sepakat. Sebab, mereka menilai Papuma belum menjadi wisata international. Bahkan untuk masuk ke Papuma juga masih dikenakan tiket.
Rencana tersebut dibenarkan oleh Site Manager Wisata Tanjung Papuma, Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM) Ekowisata Jawa Timur, Koako Fitriyanto. Namun, pihaknya tidak bersedia untuk diwawancarai soal penarikan pajak 10 persen oleh Pemkab Jember itu. “Jangan saya, Mas. Itu bukan ranah saya, tapi ranahnya Dispenda,” tuturnya.

Sementara ini, Kepala Bapenda Jember Hadi Sasmito belum bisa dikonfirmasi. Kemarin, Jawa Pos Radar Jember sudah berupaya datang ke kantor Bapenda, namun yang bersangkutan sedang tak ada di kantor. Ketika dihubungi via sambungan telepon pun juga tidak ada respon. (mg6/c2/bud)

LOJEJER, Radar Jember – Sejumlah pemilik warung di kawasan wisata Pantai Papuma digemparkan dengan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang akan memungut pajak sebesar 10 persen. Kabarnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember telah berupaya mengumpulkan sejumlah pemilik warung dan meminta kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) para pedagang di Pantai Tanjung Pasir Putih Malikan (Papuma).

BACA JUGA : Karakter Terbangun, Keluarga Makin Kompak

Selain itu, Bapenda Jember juga membagikan selebaran yang bertuliskan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah kepada Para Pedagang. “Dinas Pendapatan daerah maunya warung-warung di sini dikenakan pajak, sebesar 10 persen,” ujar Anwar Fatoni, koordinator penjaga loket Pantai Tanjung Papuma.

Menurutnya, rencana penarikan pajak kepada warung-warung itu baru pertama kali dilakukan Pemkab Jember. Sebab, sebelumnya tidak pernah ada hal itu. Hanya sewa lahan sebesar Rp 200 ribu ke Perhutani setiap bulannya.

Tentunya hal tersebut sengat memberatkan bagi para pedagang. Sebab, meskipun ada penarikan pajak dari pemkab, tetapi pemilik warung juga tetap membayar sewa lahan ke Perhutani.

Salah seorang pedagang ikan bakar, Parto Wijaya, asal Dusun Curahrejo, Desa Sumberejo, mengaku  sangat terbebani dengan rencana pemerintah. Sebab, pendapatan dari hasil warung juga tidak menentu. Bahkan pengunjung di Papuma kadang ramai, kadang juga sepi. “Ini bukan restoran, tapi kami hanya sebatas warung,” keluhnya.

Menurutnya, jika Pemkab Jember tetap memaksa untuk menarik pajak 10 persen, dapat dipastikan banyak pemilik warung tidak sepakat. Sebab, mereka menilai Papuma belum menjadi wisata international. Bahkan untuk masuk ke Papuma juga masih dikenakan tiket.
Rencana tersebut dibenarkan oleh Site Manager Wisata Tanjung Papuma, Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM) Ekowisata Jawa Timur, Koako Fitriyanto. Namun, pihaknya tidak bersedia untuk diwawancarai soal penarikan pajak 10 persen oleh Pemkab Jember itu. “Jangan saya, Mas. Itu bukan ranah saya, tapi ranahnya Dispenda,” tuturnya.

Sementara ini, Kepala Bapenda Jember Hadi Sasmito belum bisa dikonfirmasi. Kemarin, Jawa Pos Radar Jember sudah berupaya datang ke kantor Bapenda, namun yang bersangkutan sedang tak ada di kantor. Ketika dihubungi via sambungan telepon pun juga tidak ada respon. (mg6/c2/bud)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca