26.9 C
Jember
Sunday, 4 June 2023

Pedagang Babebo Terancam Gulung Tikar

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, Radar Jember – Pemerintah sudah memberikan penegasan mengenai larangan impor pakaian bekas dari luar negeri. Secara aturan, pakaian bekas bermerek itu dilarang masuk ke dalam negeri, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

BACA JUGA : Polres Bondowoso Bekuk Pemuda Asal Jember karena Edarkan Ribuan Pil Koplo

Menanggapi larangan impor tersebut, Agung, salah seorang pedagang babebo (baju bekas bos) di Jember, pusing dengan aturan itu. Dia menganggap hal itu hanya merugikan pengusaha kecil. Terutama para pedagang pakaian bekas yang menggantungkan hidup hanya dari jualan babebo.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Keuntungan jualan pakaian baru dengan bekas jauh berbeda. Harga pakaian bekas jauh lebih murah dibanding pakaian baru. Jika dihitung keuntungan, jauh lebih besar pakaian bekas,” kata Agung.

Dia menambahkan, dirinya sudah tahunan bergelut dalam bisnis penjualan pakaian bekas. Namun, belum ada pihak yang merasa dirugikan. Justru banyak sekali warga yang terbantu, utamanya warga yang kurang mampu.

“Terancam usaha saya. Mungkin beberapa waktu ke depan ini saya tetap akan jualan sisa baju impor yang belum terjual. Tapi, sekaligus dengan baju baru,” imbuhnya. (qal/c2/bud)

- Advertisement -

SUMBERSARI, Radar Jember – Pemerintah sudah memberikan penegasan mengenai larangan impor pakaian bekas dari luar negeri. Secara aturan, pakaian bekas bermerek itu dilarang masuk ke dalam negeri, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

BACA JUGA : Polres Bondowoso Bekuk Pemuda Asal Jember karena Edarkan Ribuan Pil Koplo

Menanggapi larangan impor tersebut, Agung, salah seorang pedagang babebo (baju bekas bos) di Jember, pusing dengan aturan itu. Dia menganggap hal itu hanya merugikan pengusaha kecil. Terutama para pedagang pakaian bekas yang menggantungkan hidup hanya dari jualan babebo.

“Keuntungan jualan pakaian baru dengan bekas jauh berbeda. Harga pakaian bekas jauh lebih murah dibanding pakaian baru. Jika dihitung keuntungan, jauh lebih besar pakaian bekas,” kata Agung.

Dia menambahkan, dirinya sudah tahunan bergelut dalam bisnis penjualan pakaian bekas. Namun, belum ada pihak yang merasa dirugikan. Justru banyak sekali warga yang terbantu, utamanya warga yang kurang mampu.

“Terancam usaha saya. Mungkin beberapa waktu ke depan ini saya tetap akan jualan sisa baju impor yang belum terjual. Tapi, sekaligus dengan baju baru,” imbuhnya. (qal/c2/bud)

SUMBERSARI, Radar Jember – Pemerintah sudah memberikan penegasan mengenai larangan impor pakaian bekas dari luar negeri. Secara aturan, pakaian bekas bermerek itu dilarang masuk ke dalam negeri, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

BACA JUGA : Polres Bondowoso Bekuk Pemuda Asal Jember karena Edarkan Ribuan Pil Koplo

Menanggapi larangan impor tersebut, Agung, salah seorang pedagang babebo (baju bekas bos) di Jember, pusing dengan aturan itu. Dia menganggap hal itu hanya merugikan pengusaha kecil. Terutama para pedagang pakaian bekas yang menggantungkan hidup hanya dari jualan babebo.

“Keuntungan jualan pakaian baru dengan bekas jauh berbeda. Harga pakaian bekas jauh lebih murah dibanding pakaian baru. Jika dihitung keuntungan, jauh lebih besar pakaian bekas,” kata Agung.

Dia menambahkan, dirinya sudah tahunan bergelut dalam bisnis penjualan pakaian bekas. Namun, belum ada pihak yang merasa dirugikan. Justru banyak sekali warga yang terbantu, utamanya warga yang kurang mampu.

“Terancam usaha saya. Mungkin beberapa waktu ke depan ini saya tetap akan jualan sisa baju impor yang belum terjual. Tapi, sekaligus dengan baju baru,” imbuhnya. (qal/c2/bud)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca