JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kecemburuan tentang keadilan di pasar induk Jember, Pasar Tanjung, sudah sangat lama terjadi. Ini karena pedagang yang benar-benar menyewa kios seakan kalah saing dengan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan.
BACA JUGA :Â BRI Peduli Jadikan Desa Ini Sebagai Percontohan Pengelolaan Sampah Pilah
Dulu, sekitar tahun 2018, penertiban terhadap PKL Pasar Tanjung menjadi tonggak hebat karena memberi ruang bagi penyewa kios. Saat itu, juga ada batasan tentang jam buka tutup PKL. Namun, seiring waktu berjalan, banyak PKL yang membuka lapak lebih awal. Dulunya, PKL baru boleh buka pukul 16.00. Namun, saat ini pukul 13.00 sudah banyak yang mulai membuka lapak. Akibatnya, sejak siang, jalan dr Wahidin dan sebagian Jalan Untung Suropati sudah mulai terlihat semrawut.
Keluh kesah ini pun banyak disampaikan oleh penghuni kios yang menyewa kepada pemerintah. Salah satunya dialami oleh warga yang menjual bahan makanan serta bumbu dapur. Ada pula pedagang ikan serta pedagang ayam. Sebab, dagangan yang dijual di dalam pasar juga banyak dijual di pinggir jalan. Sementara, sewa kios dipastikan lebih mahal daripada memakai ruas jalan, dan aturan jam buka-tutup seperti tidak ada lagi. Meski sebagian besar PKL buka pukul  13.00, namun ada satu dua PKL yang tetap buka pada pukul 16.00 sesuai ketentuan beberapa tahun lalu.
Di dalam pasar itu, ada pedagang bernama Khuriyah Indahwati. Perempuan ini setidaknya sudah berdagang di Pasar Tanjung sekitar 13 tahun terakhir. Pada 2010, dia membeli kios seharga Rp 40 juta, dari pemilik hak sebelumnya. Kios yang dia beli berada di lantai dua. Hingga sekarang dipergunakan untuk menjual beras, kacang-kacangan, dan bahan makanan lainnya.
Indah menjelaskan, lapak yang dia beli bukanlah hak milik. Melainkan hak pakai saja. Apabila suatu saat nanti bangunan atau tempat tersebut akan dialihfungsikan, dia akan mengerti dan menyadari hal itu. Dia berharap apabila suatu hari nanti beralih fungsi, ada ganti ruginya.