RADAR JEMBER.ID – Kecanggihan teknologi terus berkembang, tak terkecuali transaksi keuangan digital. Masyarakat tak perlu membayar menggunakan uang tunai. Namun sudah tersedia berbagai aplikasi yang memudahkan.
QR Code Indonesian Standard (QRIS), kanal pembayaran yang baru saja dikeluarkan Bank Indonesia, bakal menjadi salah satu alternatif pembayaran uang digital. QRIS baru disosialisasikan pada masyarakat, kemarin (19/8). Namun, bakal resmi bisa digunakan awal Januari 2020 mendatang.
Inovasi ini mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, dan memajukan sektor UMKM. “QRIS merupakan standar QR code untuk sistem pembayaran yang dikembangkan BI dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI),” kata Kepala KPwBI Jember Hestu Wibowo.
Menurut dia, sistem pembayaran ini memudahkan masyarakat. Bila selama ini ada scan atau memindai QR code oleh masing-masing penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) dengan beda-beda pelaksana, seperti Ovo, GoPay, dan lainnya, QR code distandarkan sehingga tidak perlu menggunakan banyak PJSP, namun cukup satu.
Hestu menjelaskan, kanal pembayaran ini lebih efisien karena dengan melakukan transaksi nontunai, masyarakat bisa melakukan pembayaran di masing-masing merchant hanya memindai satu QR code.
“Jadi, sangat membantu dan memudahkan masyarakat. Karena standar nasional QR Code diperlukan untuk mengantisipasi inovasi teknologi, dan perkembangan kanal pembayaran yang berpotensi menimbulkan fragmentasi baru di industri sistem pembayaran. Juga untuk memperluas akseptasi pembayaran nontunai nasional lebih efisien,” jelasnya.
Metode penggunaan QR code ada dua langkah, yakni statis dan dinamis. Maksudnya, jika statis, QR code di-scan, dan dari merchant menginput jumlah nominal biaya yang dikeluarkan, untuk setiap transaksi pembayaran. Dinamis, QR code ditampilkan melalui struk yang dicetak mesin EDC atau layar monitor, di mana QR code yang dipindai berbeda untuk setiap transaksi pembayaran, dan mengandung nominal pembayaran yang akan dibayar.
QRIS menggunakan standar internasional EMV Co. yang sudah diadopsi untuk mendukung interkoneksi yang lebih baik, atau bersifat open source. “Untuk menjadi penyelenggara QR code payment, wajib memperoleh persetujuan dari BI,” tandasnya. (*)