30.5 C
Jember
Thursday, 1 June 2023

Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Keluarga Perangkat Ini Dapat Rp 24 Juta

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO RADARJEMBER.ID– Almarhum Suyit Al Namu adalah perangkat Desa Pekauman, Grujugan. Karena ikut BPJS Ketenagakerjaan, keluarga yang ditinggalkannya bisa sedikit ringan. Sebab mendapatkan santunan kematian Rp 24 juta. Santunan itu merupakan manfaat dari keikutsertaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemkab Bondowoso selama ini, mengintruksikan seluruh perangkat desa dan kepala desa untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan. Sampai saat ini dari 209 desa, ada 206 desa yang sudah mengikutkan perangkatnya dan kepala desa ke BPJS Ketenagakerjaan.

Ada dua program yang diikuti, yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). “Dan perangkat desa yang meninggal, keluarganya mendapatkan manfaat program jaminan kematian sebesar Rp 24 juta,” jelas Agung Tri Handono, Asisten 1 Pemkab Bondowoso.

Mobile_AP_Rectangle 2

Asisten 1 yang menjadi promotor keikutsertaan perangkat desa dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian itu secara simbolis, kemarin (19/7). Menurutnya maanfaatnya sangat besar. Sebab bagi keluarga yang ditinggal, Rp 24 juta itu sangat banyak. “Bisa dipakai untuk selamatan dan itupun masih sisa,” ujarnya.

Dijelaskan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan selama ini sangat membantu. Sebelum adanya BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Bondowoso membuat program santunan kematian di desa dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 2,5 juta setiap ada perangkat desa yang meninggal. Saat itu, ketika ada perangkat yang meninggal, dapatnya hanya Rp 2,5 juta saja.

“Namun sejak ada BPJS Ketenagakerjaan, keluarga yang ditinggal bisa mendapatkan Rp 24 juta,” jelasnya.

Selain itu, ketika ada kecelakaan kerja masih ada santunan lagi dari BPJS Ketenagakerjaan. Karenanya, pihaknya mengimbau kepada seluruh desa untuk mengikutkan perangkatnya. Sebab jika dikalkulasi, dengan ikut program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, setiap bulan desa hanya membayar iuran sampai dengan Rp 1.500.000 per tahun untuk kades dan seluruh perangkat desa. “Sementara manfaatnya sangat besar,” jelasnya.

Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bondowoso Sasongko Adji menjelaskan, tidak hanya perangkat desa saja yang bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan. Pegawai harian lepas juga bisa ikut. Dan semuanya ada hitungan iurannya. “Silahkan datang ke kantor kami di Kota Kulon, Bondowoso untuk informasi lebih lanjut,” jelasnya.

Dijelaskan, selama ini BPJS Ketenagakerjaan sudah berkali-kali memberikan santunan. Hal inilah yang disebut sistem tanggung renteng. Sehingga bisa meringankan orang yang terkena musibah.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, memberikan perlindungan kepada pesertanya dari risiko kerja dengan Manfaat yang luar biasa, mulai dari berangkat, saat bekerja, hingga pulangkerja. Sesuai peraturan Bupati Bondowoso, ia mengimbau kepada Seluruh Pemberi Kerja agar Segera mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan, baik program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), maupun Jaminan Pensiun (JP). BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan perlindungan bagi tenagakerja terhadap resiko sosial ekonomi. (*)

Reporter : Sholikhul Huda
Photografer: Sholikhul Huda

Editor : Winardi Nawa Putra

- Advertisement -

BONDOWOSO RADARJEMBER.ID– Almarhum Suyit Al Namu adalah perangkat Desa Pekauman, Grujugan. Karena ikut BPJS Ketenagakerjaan, keluarga yang ditinggalkannya bisa sedikit ringan. Sebab mendapatkan santunan kematian Rp 24 juta. Santunan itu merupakan manfaat dari keikutsertaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemkab Bondowoso selama ini, mengintruksikan seluruh perangkat desa dan kepala desa untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan. Sampai saat ini dari 209 desa, ada 206 desa yang sudah mengikutkan perangkatnya dan kepala desa ke BPJS Ketenagakerjaan.

Ada dua program yang diikuti, yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). “Dan perangkat desa yang meninggal, keluarganya mendapatkan manfaat program jaminan kematian sebesar Rp 24 juta,” jelas Agung Tri Handono, Asisten 1 Pemkab Bondowoso.

Asisten 1 yang menjadi promotor keikutsertaan perangkat desa dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian itu secara simbolis, kemarin (19/7). Menurutnya maanfaatnya sangat besar. Sebab bagi keluarga yang ditinggal, Rp 24 juta itu sangat banyak. “Bisa dipakai untuk selamatan dan itupun masih sisa,” ujarnya.

Dijelaskan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan selama ini sangat membantu. Sebelum adanya BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Bondowoso membuat program santunan kematian di desa dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 2,5 juta setiap ada perangkat desa yang meninggal. Saat itu, ketika ada perangkat yang meninggal, dapatnya hanya Rp 2,5 juta saja.

“Namun sejak ada BPJS Ketenagakerjaan, keluarga yang ditinggal bisa mendapatkan Rp 24 juta,” jelasnya.

Selain itu, ketika ada kecelakaan kerja masih ada santunan lagi dari BPJS Ketenagakerjaan. Karenanya, pihaknya mengimbau kepada seluruh desa untuk mengikutkan perangkatnya. Sebab jika dikalkulasi, dengan ikut program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, setiap bulan desa hanya membayar iuran sampai dengan Rp 1.500.000 per tahun untuk kades dan seluruh perangkat desa. “Sementara manfaatnya sangat besar,” jelasnya.

Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bondowoso Sasongko Adji menjelaskan, tidak hanya perangkat desa saja yang bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan. Pegawai harian lepas juga bisa ikut. Dan semuanya ada hitungan iurannya. “Silahkan datang ke kantor kami di Kota Kulon, Bondowoso untuk informasi lebih lanjut,” jelasnya.

Dijelaskan, selama ini BPJS Ketenagakerjaan sudah berkali-kali memberikan santunan. Hal inilah yang disebut sistem tanggung renteng. Sehingga bisa meringankan orang yang terkena musibah.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, memberikan perlindungan kepada pesertanya dari risiko kerja dengan Manfaat yang luar biasa, mulai dari berangkat, saat bekerja, hingga pulangkerja. Sesuai peraturan Bupati Bondowoso, ia mengimbau kepada Seluruh Pemberi Kerja agar Segera mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan, baik program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), maupun Jaminan Pensiun (JP). BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan perlindungan bagi tenagakerja terhadap resiko sosial ekonomi. (*)

Reporter : Sholikhul Huda
Photografer: Sholikhul Huda

Editor : Winardi Nawa Putra

BONDOWOSO RADARJEMBER.ID– Almarhum Suyit Al Namu adalah perangkat Desa Pekauman, Grujugan. Karena ikut BPJS Ketenagakerjaan, keluarga yang ditinggalkannya bisa sedikit ringan. Sebab mendapatkan santunan kematian Rp 24 juta. Santunan itu merupakan manfaat dari keikutsertaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemkab Bondowoso selama ini, mengintruksikan seluruh perangkat desa dan kepala desa untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan. Sampai saat ini dari 209 desa, ada 206 desa yang sudah mengikutkan perangkatnya dan kepala desa ke BPJS Ketenagakerjaan.

Ada dua program yang diikuti, yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). “Dan perangkat desa yang meninggal, keluarganya mendapatkan manfaat program jaminan kematian sebesar Rp 24 juta,” jelas Agung Tri Handono, Asisten 1 Pemkab Bondowoso.

Asisten 1 yang menjadi promotor keikutsertaan perangkat desa dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian itu secara simbolis, kemarin (19/7). Menurutnya maanfaatnya sangat besar. Sebab bagi keluarga yang ditinggal, Rp 24 juta itu sangat banyak. “Bisa dipakai untuk selamatan dan itupun masih sisa,” ujarnya.

Dijelaskan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan selama ini sangat membantu. Sebelum adanya BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Bondowoso membuat program santunan kematian di desa dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 2,5 juta setiap ada perangkat desa yang meninggal. Saat itu, ketika ada perangkat yang meninggal, dapatnya hanya Rp 2,5 juta saja.

“Namun sejak ada BPJS Ketenagakerjaan, keluarga yang ditinggal bisa mendapatkan Rp 24 juta,” jelasnya.

Selain itu, ketika ada kecelakaan kerja masih ada santunan lagi dari BPJS Ketenagakerjaan. Karenanya, pihaknya mengimbau kepada seluruh desa untuk mengikutkan perangkatnya. Sebab jika dikalkulasi, dengan ikut program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, setiap bulan desa hanya membayar iuran sampai dengan Rp 1.500.000 per tahun untuk kades dan seluruh perangkat desa. “Sementara manfaatnya sangat besar,” jelasnya.

Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bondowoso Sasongko Adji menjelaskan, tidak hanya perangkat desa saja yang bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan. Pegawai harian lepas juga bisa ikut. Dan semuanya ada hitungan iurannya. “Silahkan datang ke kantor kami di Kota Kulon, Bondowoso untuk informasi lebih lanjut,” jelasnya.

Dijelaskan, selama ini BPJS Ketenagakerjaan sudah berkali-kali memberikan santunan. Hal inilah yang disebut sistem tanggung renteng. Sehingga bisa meringankan orang yang terkena musibah.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, memberikan perlindungan kepada pesertanya dari risiko kerja dengan Manfaat yang luar biasa, mulai dari berangkat, saat bekerja, hingga pulangkerja. Sesuai peraturan Bupati Bondowoso, ia mengimbau kepada Seluruh Pemberi Kerja agar Segera mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan, baik program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), maupun Jaminan Pensiun (JP). BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan perlindungan bagi tenagakerja terhadap resiko sosial ekonomi. (*)

Reporter : Sholikhul Huda
Photografer: Sholikhul Huda

Editor : Winardi Nawa Putra

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca