23.5 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran

Mobile_AP_Rectangle 1

KALIWATES, Radar Jember – Hari Raya Idul Fitri menjadi momentum perputaran uang rupiah meningkat. Karenanya, mobilitas belanja masyarakat tentunya akan semakin cepat. Tentunya hal ini akan menjadi kesempatan bagi pelaku pengedar uang palsu (upal) untu melancarkan aksinya. Menjelang Lebaran seperti inilah terjadi kecenderungan peningkatan peredaran upal. Oleh sebab itu, masyarakat harus waspada.

Baca Juga : Luar Biasa, Tiga Desa di Jember Raih Pengelola Keuangan Terbaik

Dalam penanganan upal, Unit Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jember Budi Siswanto mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap berbagai temuan di masyarakat. Mulai dari laporan perbankan, laporan masyarakat, hingga temuan upal saat pengolahan uang itu sendiri. Untuk wilayah Banyuwangi dan Jember pada tahun 2021, setidaknya berhasil ditemukan 3.049 lembar upal. “Hal tersebut relatif meningkat dari tahun 2020 yang mencapai angka 1.981 lembar uang palsu,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Jember, kemarin (19/4).

Mobile_AP_Rectangle 2

Dia juga mengatakan, pada tahun 2021 terdapat kenaikan upal sebesar 54 persen atau 1.068 lembar dibandingkan tahun 2020 yang dilakukan KPwBI Jember. Salah satu penyebabnya antara lain peningkatan laporan pasca-Lebaran dan pembukaan kembali pelayanan klarifikasi upal yang sebelumnya ditutup selama 4 bulan, mulai Juli hingga Oktober 2021. Selain itu, kata dia, adanya peningkatan laporan Kepolisian Jember dan Banyuwangi. “Hal ini terjadi karena minimnya kontrol dari masyarakat sendiri untuk mengecek keaslian uangnya. Ditambah dengan momentum Lebaran ini cukup memengaruhi daya edar upal di masyarakat,” terangnya.

Menurutnya, sebaran upal pada tahun 2021 banyak ditemukan dari banyak aspek. Antara lain, laporan dari masyarakat dan temuan di loket pembayaran sebanyak 27 lembar, laporan dari aparat penegak hukum sebanyak 163 lembar. Selain itu, juga ada temuan pada pengolahan uang di BI sebanyak 17 lembar. Ada juga klarifikasi Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) sebanyak 698 lembar. Sedangkan, paling banyak ditemukan di klarifikasi perbankan sebanyak 2.144 lembar. “Setidaknya terdapat enam perbankan yang mendapatkan sanksi administrasi oleh BI terkait peredaran upal, seperti, BRI, BCA, Mandiri, Sinar Mas, UUS, dan Bank Mega,” ungkapnya.

Kemudian, langkah antisipasi yang akan dilakukan pada tahun 2022 ini, BI melaksanakan beberapa program. Di antaranya, peningkatan dan pemahaman materi Cinta, Bangga, Paham Rupiah di masyarakat, peningkatan sosialisasi pemahaman ciri-ciri keaslian uang rupiah di PJPUR dan perbankan, dan meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian Jember serta Banyuwangi. (mg6/c2/dwi)

- Advertisement -

KALIWATES, Radar Jember – Hari Raya Idul Fitri menjadi momentum perputaran uang rupiah meningkat. Karenanya, mobilitas belanja masyarakat tentunya akan semakin cepat. Tentunya hal ini akan menjadi kesempatan bagi pelaku pengedar uang palsu (upal) untu melancarkan aksinya. Menjelang Lebaran seperti inilah terjadi kecenderungan peningkatan peredaran upal. Oleh sebab itu, masyarakat harus waspada.

Baca Juga : Luar Biasa, Tiga Desa di Jember Raih Pengelola Keuangan Terbaik

Dalam penanganan upal, Unit Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jember Budi Siswanto mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap berbagai temuan di masyarakat. Mulai dari laporan perbankan, laporan masyarakat, hingga temuan upal saat pengolahan uang itu sendiri. Untuk wilayah Banyuwangi dan Jember pada tahun 2021, setidaknya berhasil ditemukan 3.049 lembar upal. “Hal tersebut relatif meningkat dari tahun 2020 yang mencapai angka 1.981 lembar uang palsu,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Jember, kemarin (19/4).

Dia juga mengatakan, pada tahun 2021 terdapat kenaikan upal sebesar 54 persen atau 1.068 lembar dibandingkan tahun 2020 yang dilakukan KPwBI Jember. Salah satu penyebabnya antara lain peningkatan laporan pasca-Lebaran dan pembukaan kembali pelayanan klarifikasi upal yang sebelumnya ditutup selama 4 bulan, mulai Juli hingga Oktober 2021. Selain itu, kata dia, adanya peningkatan laporan Kepolisian Jember dan Banyuwangi. “Hal ini terjadi karena minimnya kontrol dari masyarakat sendiri untuk mengecek keaslian uangnya. Ditambah dengan momentum Lebaran ini cukup memengaruhi daya edar upal di masyarakat,” terangnya.

Menurutnya, sebaran upal pada tahun 2021 banyak ditemukan dari banyak aspek. Antara lain, laporan dari masyarakat dan temuan di loket pembayaran sebanyak 27 lembar, laporan dari aparat penegak hukum sebanyak 163 lembar. Selain itu, juga ada temuan pada pengolahan uang di BI sebanyak 17 lembar. Ada juga klarifikasi Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) sebanyak 698 lembar. Sedangkan, paling banyak ditemukan di klarifikasi perbankan sebanyak 2.144 lembar. “Setidaknya terdapat enam perbankan yang mendapatkan sanksi administrasi oleh BI terkait peredaran upal, seperti, BRI, BCA, Mandiri, Sinar Mas, UUS, dan Bank Mega,” ungkapnya.

Kemudian, langkah antisipasi yang akan dilakukan pada tahun 2022 ini, BI melaksanakan beberapa program. Di antaranya, peningkatan dan pemahaman materi Cinta, Bangga, Paham Rupiah di masyarakat, peningkatan sosialisasi pemahaman ciri-ciri keaslian uang rupiah di PJPUR dan perbankan, dan meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian Jember serta Banyuwangi. (mg6/c2/dwi)

KALIWATES, Radar Jember – Hari Raya Idul Fitri menjadi momentum perputaran uang rupiah meningkat. Karenanya, mobilitas belanja masyarakat tentunya akan semakin cepat. Tentunya hal ini akan menjadi kesempatan bagi pelaku pengedar uang palsu (upal) untu melancarkan aksinya. Menjelang Lebaran seperti inilah terjadi kecenderungan peningkatan peredaran upal. Oleh sebab itu, masyarakat harus waspada.

Baca Juga : Luar Biasa, Tiga Desa di Jember Raih Pengelola Keuangan Terbaik

Dalam penanganan upal, Unit Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jember Budi Siswanto mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap berbagai temuan di masyarakat. Mulai dari laporan perbankan, laporan masyarakat, hingga temuan upal saat pengolahan uang itu sendiri. Untuk wilayah Banyuwangi dan Jember pada tahun 2021, setidaknya berhasil ditemukan 3.049 lembar upal. “Hal tersebut relatif meningkat dari tahun 2020 yang mencapai angka 1.981 lembar uang palsu,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Jember, kemarin (19/4).

Dia juga mengatakan, pada tahun 2021 terdapat kenaikan upal sebesar 54 persen atau 1.068 lembar dibandingkan tahun 2020 yang dilakukan KPwBI Jember. Salah satu penyebabnya antara lain peningkatan laporan pasca-Lebaran dan pembukaan kembali pelayanan klarifikasi upal yang sebelumnya ditutup selama 4 bulan, mulai Juli hingga Oktober 2021. Selain itu, kata dia, adanya peningkatan laporan Kepolisian Jember dan Banyuwangi. “Hal ini terjadi karena minimnya kontrol dari masyarakat sendiri untuk mengecek keaslian uangnya. Ditambah dengan momentum Lebaran ini cukup memengaruhi daya edar upal di masyarakat,” terangnya.

Menurutnya, sebaran upal pada tahun 2021 banyak ditemukan dari banyak aspek. Antara lain, laporan dari masyarakat dan temuan di loket pembayaran sebanyak 27 lembar, laporan dari aparat penegak hukum sebanyak 163 lembar. Selain itu, juga ada temuan pada pengolahan uang di BI sebanyak 17 lembar. Ada juga klarifikasi Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) sebanyak 698 lembar. Sedangkan, paling banyak ditemukan di klarifikasi perbankan sebanyak 2.144 lembar. “Setidaknya terdapat enam perbankan yang mendapatkan sanksi administrasi oleh BI terkait peredaran upal, seperti, BRI, BCA, Mandiri, Sinar Mas, UUS, dan Bank Mega,” ungkapnya.

Kemudian, langkah antisipasi yang akan dilakukan pada tahun 2022 ini, BI melaksanakan beberapa program. Di antaranya, peningkatan dan pemahaman materi Cinta, Bangga, Paham Rupiah di masyarakat, peningkatan sosialisasi pemahaman ciri-ciri keaslian uang rupiah di PJPUR dan perbankan, dan meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian Jember serta Banyuwangi. (mg6/c2/dwi)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca