Mobile_AP_Rectangle 1
Selain itu, Disperindag juga rutin melakukan pemantauan di toko tradisional dan modern. Melakukan sidak di beberapa gudang bersama bupati dan polres untuk mencegah terjadinya penimbunan minyak.
Dia menambahkan, untuk mengurangi kelangkaan minyak, Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan baru dengan menerbitkan surat edaran. Yaitu mengenai relaksasi penerapan harga minyak goreng sawit kemasan sederhana dan premium dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022. “Mulai tanggal 16 Maret menetapkan HET minyak goreng curah 14 ribu per liter, sedangkan minyak goreng kemasan tidak diatur HET-nya,” jelas Bambang.
Lebih jauh, Disperindag juga tidak bisa menjamin ketersediaan minyak. “Karena kan aturannya masih baru. Jadi, ditunggu saja dulu,” paparnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Jurnalis : mg6
Fotografer : mg6
Redaktur : Nur Hariri
- Advertisement -
Selain itu, Disperindag juga rutin melakukan pemantauan di toko tradisional dan modern. Melakukan sidak di beberapa gudang bersama bupati dan polres untuk mencegah terjadinya penimbunan minyak.
Dia menambahkan, untuk mengurangi kelangkaan minyak, Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan baru dengan menerbitkan surat edaran. Yaitu mengenai relaksasi penerapan harga minyak goreng sawit kemasan sederhana dan premium dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022. “Mulai tanggal 16 Maret menetapkan HET minyak goreng curah 14 ribu per liter, sedangkan minyak goreng kemasan tidak diatur HET-nya,” jelas Bambang.
Lebih jauh, Disperindag juga tidak bisa menjamin ketersediaan minyak. “Karena kan aturannya masih baru. Jadi, ditunggu saja dulu,” paparnya.
Jurnalis : mg6
Fotografer : mg6
Redaktur : Nur Hariri
Selain itu, Disperindag juga rutin melakukan pemantauan di toko tradisional dan modern. Melakukan sidak di beberapa gudang bersama bupati dan polres untuk mencegah terjadinya penimbunan minyak.
Dia menambahkan, untuk mengurangi kelangkaan minyak, Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan baru dengan menerbitkan surat edaran. Yaitu mengenai relaksasi penerapan harga minyak goreng sawit kemasan sederhana dan premium dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022. “Mulai tanggal 16 Maret menetapkan HET minyak goreng curah 14 ribu per liter, sedangkan minyak goreng kemasan tidak diatur HET-nya,” jelas Bambang.
Lebih jauh, Disperindag juga tidak bisa menjamin ketersediaan minyak. “Karena kan aturannya masih baru. Jadi, ditunggu saja dulu,” paparnya.
Jurnalis : mg6
Fotografer : mg6
Redaktur : Nur Hariri