Mobile_AP_Rectangle 1
KEPATIHAN, Radar Jember – Untuk kesekian kalinya, puluhan buruh PT Muroco di Desa/Kecamatan Arjasa bergejolak. Urusannya nyaris sama dengan sebelum-sebelumnya. Yakni soal gaji yang menjadi hak pekerja tidak dibayarkan perusahaan. Siang kemarin (16/2), sejumlah orang datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jember untuk menuntut keadilan, karena bekerja tiga bulan tanpa dibayar.
BACA JUGA :Â Haris Akui Kalah Judi Rp 90 Juta, Hingga Bunuh Sopir Taksi Online
Pembina Gabungan Buruh Muroco Bersatu (GBMB) Dwi Agus Budiyanto menjelaskan, pada kesempatan kemarin, Disnaker Jember mempertemukan pekerja dengan perwakilan perusahaan. Itu dilakukan dalam rangka mediasi. “Kami menuntut ke perusahaan untuk membayarkan gaji karyawan yang sudah nunggak kurang lebih tiga bulan,” ujarnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Dikatakan, gaji yang tidak dibayarkan PT Muroco itu terhitung sejak bulan November 2022, hingga kemarin. Ada beberapa karyawan bagian produksi yang tidak mendapatkan gaji.
Tak hanya itu, perusahaan juga dituding melarang pekerja libur saat memasuki hari besar. Hal itu diakui memberatkan pekerja pabrik tripleks di perusahaan tersebut. Bahkan, pekerja yang berhalangan karena sakit gajinya dipotong. “Alasannya diganti hari Minggu. Ya, sama saja gak dapat libur hari besar,” ujarnya.
Dwi mengaku, jika perusahaan tidak mengabulkan seluruh tuntutan pekerja, maka akan melakukan aksi menutup perusahaan. Pekerja juga berencana membawa hal itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jember. “Jadi, banyak sekali permasalahan yang terjadi di perusahaan itu,” tuturnya.
- Advertisement -
KEPATIHAN, Radar Jember – Untuk kesekian kalinya, puluhan buruh PT Muroco di Desa/Kecamatan Arjasa bergejolak. Urusannya nyaris sama dengan sebelum-sebelumnya. Yakni soal gaji yang menjadi hak pekerja tidak dibayarkan perusahaan. Siang kemarin (16/2), sejumlah orang datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jember untuk menuntut keadilan, karena bekerja tiga bulan tanpa dibayar.
BACA JUGA :Â Haris Akui Kalah Judi Rp 90 Juta, Hingga Bunuh Sopir Taksi Online
Pembina Gabungan Buruh Muroco Bersatu (GBMB) Dwi Agus Budiyanto menjelaskan, pada kesempatan kemarin, Disnaker Jember mempertemukan pekerja dengan perwakilan perusahaan. Itu dilakukan dalam rangka mediasi. “Kami menuntut ke perusahaan untuk membayarkan gaji karyawan yang sudah nunggak kurang lebih tiga bulan,” ujarnya.
Dikatakan, gaji yang tidak dibayarkan PT Muroco itu terhitung sejak bulan November 2022, hingga kemarin. Ada beberapa karyawan bagian produksi yang tidak mendapatkan gaji.
Tak hanya itu, perusahaan juga dituding melarang pekerja libur saat memasuki hari besar. Hal itu diakui memberatkan pekerja pabrik tripleks di perusahaan tersebut. Bahkan, pekerja yang berhalangan karena sakit gajinya dipotong. “Alasannya diganti hari Minggu. Ya, sama saja gak dapat libur hari besar,” ujarnya.
Dwi mengaku, jika perusahaan tidak mengabulkan seluruh tuntutan pekerja, maka akan melakukan aksi menutup perusahaan. Pekerja juga berencana membawa hal itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jember. “Jadi, banyak sekali permasalahan yang terjadi di perusahaan itu,” tuturnya.
KEPATIHAN, Radar Jember – Untuk kesekian kalinya, puluhan buruh PT Muroco di Desa/Kecamatan Arjasa bergejolak. Urusannya nyaris sama dengan sebelum-sebelumnya. Yakni soal gaji yang menjadi hak pekerja tidak dibayarkan perusahaan. Siang kemarin (16/2), sejumlah orang datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jember untuk menuntut keadilan, karena bekerja tiga bulan tanpa dibayar.
BACA JUGA :Â Haris Akui Kalah Judi Rp 90 Juta, Hingga Bunuh Sopir Taksi Online
Pembina Gabungan Buruh Muroco Bersatu (GBMB) Dwi Agus Budiyanto menjelaskan, pada kesempatan kemarin, Disnaker Jember mempertemukan pekerja dengan perwakilan perusahaan. Itu dilakukan dalam rangka mediasi. “Kami menuntut ke perusahaan untuk membayarkan gaji karyawan yang sudah nunggak kurang lebih tiga bulan,” ujarnya.
Dikatakan, gaji yang tidak dibayarkan PT Muroco itu terhitung sejak bulan November 2022, hingga kemarin. Ada beberapa karyawan bagian produksi yang tidak mendapatkan gaji.
Tak hanya itu, perusahaan juga dituding melarang pekerja libur saat memasuki hari besar. Hal itu diakui memberatkan pekerja pabrik tripleks di perusahaan tersebut. Bahkan, pekerja yang berhalangan karena sakit gajinya dipotong. “Alasannya diganti hari Minggu. Ya, sama saja gak dapat libur hari besar,” ujarnya.
Dwi mengaku, jika perusahaan tidak mengabulkan seluruh tuntutan pekerja, maka akan melakukan aksi menutup perusahaan. Pekerja juga berencana membawa hal itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jember. “Jadi, banyak sekali permasalahan yang terjadi di perusahaan itu,” tuturnya.