KEPATIHAN, Radar Jember – Bulan puasa sudah memasuki 10 hari kedua. Bulan di mana semua amal baik dilipatgandakan. Momentum ini yang seharusnya menjadi ladang amal bagi umat muslim, utamanya untuk menunaikan ibadah zakat mal dan fitrah.
Baca Juga : Pasar Murah Penuh Berkah
Kepala Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Jember Achmad Fathor Rosyid menjelaskan, zakat mal merupakan solusi bagi umat Islam untuk mengentaskan kemiskinan tanpa perlu bergantung pada pemerintah. “Tidak usah zakat ya, katakanlah, infak saja ketika di Jember, kita ambil 1 juta umat Islam untuk berinfak 10.000 dalam sebulan, itu sudah mencapai angka 10 miliar,” terang Rosyid, yang juga Direktur Azka Al-Baitul Amien.
Dia melanjutkan, zakat harta wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat. Salah satunya jumlah harta telah mencapai nisab atau batasan kepemilikan seorang muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat. “Zakat mal itu dikeluarkan setahun satu kali, tergantung haul-nya atau perputarannya dimulai dari bulan apa. Tentunya dengan kalender Hijriah,” jelasnya.
Kemudian, untuk ketentuan pengeluaran zakatnya, bergantung pada mal atau hartanya. Andai kata hartanya berupa pertanian, maka zakat pertanian itu yang dikeluarkan dengan kadar, ketika sudah sampai 1 nisab gabah dengan total 1,3 ton, maka zakat yang wajib dikeluarkan sebanyak 5 persen. “Jadi, itu apabila menggunakan air irigasi. Tapi, apabila disiram dengan air hujan, zakatnya bisa 10 persen. Ketentuan dalam fikihnya seperti itu” jelasnya.
Menurutnya, itu sama dengan zakat penghasilan atau profesi. Apabila jumlah penghasilan selama setahun mencapai 85 gram emas, maka wajib 2,5 persennya. “Misal, kita memiliki emas dalam 1 tahun sebanyak 77 gram atau 85 gram atau 91 gram (ada banyak pendapat, Red), kita ambil tengahnya di 85 gram. Apabila sampai pada angka 85 gram, maka dipotong zakatnya 2,5 persen,” ungkapnya. (mg6/c2/nur)