Mobile_AP_Rectangle 1
SUMBERSARI, Radar Jember – Sidang pemeriksaan terdakwa kasus penjualan bibit lobster yang tidak memiliki izin berusaha berlangsung secara semidaring di Pengadilan Negeri (PN) Jember, kemarin (13/6). Terdakwa Agus Yanto mengaku menjalani bisnis tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
BACA JUGA: Hampir Satu Abad Usia Masjid Brodot
Agenda pemeriksaan terdakwa dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Alfonsus Nahak SH MH di PN Jember. Jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti langsung di ruang sidang, sedangkan terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas II A Jember.
Mobile_AP_Rectangle 2
Terdakwa Agus Yanto yang berasal dari Kecamatan Puger tertangkap saat membawa sejumlah bibit lobster yang diperoleh dari sekitar Pantai Watu Ulo. Seperti yang disampaikan oleh saksi dari pihak kepolisian pada agenda sidang pemeriksaan saksi sebelumnya.
- Advertisement -
SUMBERSARI, Radar Jember – Sidang pemeriksaan terdakwa kasus penjualan bibit lobster yang tidak memiliki izin berusaha berlangsung secara semidaring di Pengadilan Negeri (PN) Jember, kemarin (13/6). Terdakwa Agus Yanto mengaku menjalani bisnis tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
BACA JUGA: Hampir Satu Abad Usia Masjid Brodot
Agenda pemeriksaan terdakwa dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Alfonsus Nahak SH MH di PN Jember. Jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti langsung di ruang sidang, sedangkan terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas II A Jember.
Terdakwa Agus Yanto yang berasal dari Kecamatan Puger tertangkap saat membawa sejumlah bibit lobster yang diperoleh dari sekitar Pantai Watu Ulo. Seperti yang disampaikan oleh saksi dari pihak kepolisian pada agenda sidang pemeriksaan saksi sebelumnya.
SUMBERSARI, Radar Jember – Sidang pemeriksaan terdakwa kasus penjualan bibit lobster yang tidak memiliki izin berusaha berlangsung secara semidaring di Pengadilan Negeri (PN) Jember, kemarin (13/6). Terdakwa Agus Yanto mengaku menjalani bisnis tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
BACA JUGA: Hampir Satu Abad Usia Masjid Brodot
Agenda pemeriksaan terdakwa dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Alfonsus Nahak SH MH di PN Jember. Jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti langsung di ruang sidang, sedangkan terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas II A Jember.
Terdakwa Agus Yanto yang berasal dari Kecamatan Puger tertangkap saat membawa sejumlah bibit lobster yang diperoleh dari sekitar Pantai Watu Ulo. Seperti yang disampaikan oleh saksi dari pihak kepolisian pada agenda sidang pemeriksaan saksi sebelumnya.