Mobile_AP_Rectangle 1
SUMBERSARI, Radar Jember – Desakan agar pemerintah daerah menyikapi adanya aktivitas pengusaha tambak nakal tak berizin sudah sering diutarakan. Namun, hingga kini tambak ilegal itu adem ayem.
BACA JUGA :Â Kejar Target Muluskan Jalan untuk Sambut Kedatangan Tim Asesor UNESCO
Padahal, secara aturan atau regulasi keberadaan belasan tambak rakyat di pesisir Pantai Selatan Jember banyak yang menabrak aturan. Semestinya sudah sedari awal disikapi. “Salah satunya yang cukup fatal adalah menyalahi amanat Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Kawasan Sempadan Pantai. Di situ tegas diatur bahwa sempadan pantai harus sejauh 100 meter dari ombak tertinggi. Ini tidak bisa diganggu. Tapi faktanya hanya hitungan meter,” terang Siswono, Ketua Komisi B DPRD Jember.
- Advertisement -
SUMBERSARI, Radar Jember – Desakan agar pemerintah daerah menyikapi adanya aktivitas pengusaha tambak nakal tak berizin sudah sering diutarakan. Namun, hingga kini tambak ilegal itu adem ayem.
BACA JUGA :Â Kejar Target Muluskan Jalan untuk Sambut Kedatangan Tim Asesor UNESCO
Padahal, secara aturan atau regulasi keberadaan belasan tambak rakyat di pesisir Pantai Selatan Jember banyak yang menabrak aturan. Semestinya sudah sedari awal disikapi. “Salah satunya yang cukup fatal adalah menyalahi amanat Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Kawasan Sempadan Pantai. Di situ tegas diatur bahwa sempadan pantai harus sejauh 100 meter dari ombak tertinggi. Ini tidak bisa diganggu. Tapi faktanya hanya hitungan meter,” terang Siswono, Ketua Komisi B DPRD Jember.
SUMBERSARI, Radar Jember – Desakan agar pemerintah daerah menyikapi adanya aktivitas pengusaha tambak nakal tak berizin sudah sering diutarakan. Namun, hingga kini tambak ilegal itu adem ayem.
BACA JUGA :Â Kejar Target Muluskan Jalan untuk Sambut Kedatangan Tim Asesor UNESCO
Padahal, secara aturan atau regulasi keberadaan belasan tambak rakyat di pesisir Pantai Selatan Jember banyak yang menabrak aturan. Semestinya sudah sedari awal disikapi. “Salah satunya yang cukup fatal adalah menyalahi amanat Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Kawasan Sempadan Pantai. Di situ tegas diatur bahwa sempadan pantai harus sejauh 100 meter dari ombak tertinggi. Ini tidak bisa diganggu. Tapi faktanya hanya hitungan meter,” terang Siswono, Ketua Komisi B DPRD Jember.