JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) telah memutuskan pembatalan keberangkatan jamaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi. Keputusan ini dinyatakan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6) lalu.
Informasi tersebut juga dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2021 M. Selain mengenai pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji, juga terdapat bagian khusus yang membahas mengenai calon jamaah haji (CJH) yang meninggal.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember Ahmad Tholabi mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 28 CJH yang meninggal. Pihaknya mendapat laporan dari beberapa puskesmas yang selanjutnya dilakukan pendataan di Dinas Kesehatan. “Beberapa puskesmas lapor 28 jamaah wafat. Kami dapatkan dari Dinas Kesehatan,” kata Tholabi.
Jumlah tersebut, lanjut dia, merupakan CJH yang sejatinya diberangkatkan pada 2020 lalu, namun gagal karena pembatalan dari Pemerintah Arab Saudi. Kemudian, hendak diberangkatkan pada tahun ini, namun juga gagal. “Jadi, ketika 2020 ada pembatalan, maka jamaah yang dulu masuk estimasi berangkat 2021,” imbuhnya.
Karena itu, menurut Tholabi, estimasi yang berangkat pada tahun 2021 sebelum dibatalkan berjumlah 1.822. Jumlah ini merupakan akumulasi calon jamaah haji yang akan diberangkatkan di 2020 alias pada saat awal pandemi. “Untuk estimasi berangkat di tahun 2021 sejumlah 1.822 jamaah,” tandasnya.
Terkait CJH yang meninggal, pihak keluarga atau ahli waris diberikan hak untuk menggantikan porsi yang bersangkutan, tanpa harus menunggu dengan durasi 31 tahun. Namun, manakala keluarga menginginkan pengembalian uang, maka pihaknya akan mengembalikan uang sejumlah yang dibayarkan. “Tapi, kebanyakan lebih baik digantikan oleh ahli waris daripada pengembalian uang,” imbuhnya.
Jika keluarga memilih untuk melakukan pengembalian uang, maka secara otomatis porsi yang ada akan diisi oleh calon jamaah haji di tahun sebelumnya. “Secara otomatis yang di bawahnya akan naik,” pungkasnya.
Jurnalis : Dian Cahyani
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti