JEMBER, RADARJEMBER.ID – Bila memiliki uang rusak/cacat seperti lusuh, robek, atau terbakar tak perlu risau. Sebenarnya warga bisa menukarkan uang dalam kondisi rusak itu di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) terdekat, atau melalui kegiatan mobil kas keliling BI.
Baca Juga : Resah Akibat Surat Edaran Kepala MTs, Wali Murid Geruduk Kemenag Jember
Uang lusuh tersebut dapat ditukarkan. Hal itu disampaikan oleh Yukon Afrinaldo, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jember, beberapa waktu lalu. Dirinya menjelaskan, BI menerima penukaran uang rusak/cacat hingga uang yang sudah menjadi debu seperti dimakan rayap atau kebakaran. “Kami sudah menyiapkan mekanisme khusus cara penukaran uang di BI dan itu gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun,” paparnya.
Yukon menambahkan, untuk sistem penukaran uang yang sudah hancur, pihaknya siap menerima penukarannya. Akan tetapi, membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, proses pendeteksian uang yang hancur atau bahkan menjadi debu harus memakai sistem tersendiri dan khusus. Tetapi, alat dari sistem tersebut hanya terdapat di kantor pusat, Jakarta.
“Bisa dibawa ke BI saja uang tersebut. Nanti kami akan lanjutkan kirim ke Jakarta. Karena di Jakarta ada alat khususnya yang bisa cetak kembali. Nanti dicek dan dihitung jumlah nominalnya. Ya, memang prosesnya cukup Panjang, tetapi sayang kalau uang rusak itu dibiarkan,” jelas Yukon.
Lebih lanjut, ciri-ciri uang yang diperbolehkan untuk ditukar berupa uang dengan keutuhan fisiknya sampai 75 persen sempurna. Atau kondisi rusaknya hanya 2/3 saja. “Sepanjang kerusakan atau hilangnya sepertiga dapat dikembalikan 100 persen. Meskipun uangnya sudah berupa debu, dengan syarat debu (uangnya, Red) masih utuh, seperti uang yang berada di celengan kendi, ya bisa dibawa dengan kendinya juga,” pungkas Yukon.
Jurnalis : mg6
Fotografer : Dwi Siswanto
Redaktur : Muchammad Ainul Budi