Mobile_AP_Rectangle 1
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Perjuangan menuntut hak-haknya agar terpenuhi kembali dilakukan oleh sejumlah perwakilan pedagang di Pasar Kencong Baru. Mereka meminta penyaluran subsidi atau bantuan sosial dan penerbitan surat izin menempati (SIM) bisa merata.
Martin Alamsyah Kamal, salah satu pedagang di pasar tersebut, mengatakan, sejak kebakaran Pasar Kencong pada 2005 silam, ada beberapa masalah yang hingga kini belum selesai. Salah satunya yakni pemberian bantuan sosial (bansos) dan penerbitan SIM.
Diketahui, dari sekitar 699 pedagang, tersisa 84 pedagang yang belum mendapatkannya. “Semua pedagang seharusnya mendapat bantuan dan SIM itu. Namun, sampai bertahun-tahun tidak kunjung selesai,” ucapnya, saat ditemui awak media.
Mobile_AP_Rectangle 2
Menurutnya, dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 104/PDT.G/2012/PN.JR disebutkan bahwa Pemkab Jember diwajibkan memberikan subsidi ke pedagang selaku pihak pengelola, hingga menyeluruh. “Mudah-mudahan bupati memberikan respons yang sangat kami harapkan sebagai pedagang,” harapnya.
Didampingi sejumlah rekan pedagang lainnya, surat berisikan aspirasi pedagang itu dia serahkan langsung kepada Bupati Hendy saat melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Kencong, Selasa malam (9/6) lalu.
Jurnalis : Maulana
Fotografer : Dok. Radar Jember
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti
- Advertisement -
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Perjuangan menuntut hak-haknya agar terpenuhi kembali dilakukan oleh sejumlah perwakilan pedagang di Pasar Kencong Baru. Mereka meminta penyaluran subsidi atau bantuan sosial dan penerbitan surat izin menempati (SIM) bisa merata.
Martin Alamsyah Kamal, salah satu pedagang di pasar tersebut, mengatakan, sejak kebakaran Pasar Kencong pada 2005 silam, ada beberapa masalah yang hingga kini belum selesai. Salah satunya yakni pemberian bantuan sosial (bansos) dan penerbitan SIM.
Diketahui, dari sekitar 699 pedagang, tersisa 84 pedagang yang belum mendapatkannya. “Semua pedagang seharusnya mendapat bantuan dan SIM itu. Namun, sampai bertahun-tahun tidak kunjung selesai,” ucapnya, saat ditemui awak media.
Menurutnya, dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 104/PDT.G/2012/PN.JR disebutkan bahwa Pemkab Jember diwajibkan memberikan subsidi ke pedagang selaku pihak pengelola, hingga menyeluruh. “Mudah-mudahan bupati memberikan respons yang sangat kami harapkan sebagai pedagang,” harapnya.
Didampingi sejumlah rekan pedagang lainnya, surat berisikan aspirasi pedagang itu dia serahkan langsung kepada Bupati Hendy saat melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Kencong, Selasa malam (9/6) lalu.
Jurnalis : Maulana
Fotografer : Dok. Radar Jember
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Perjuangan menuntut hak-haknya agar terpenuhi kembali dilakukan oleh sejumlah perwakilan pedagang di Pasar Kencong Baru. Mereka meminta penyaluran subsidi atau bantuan sosial dan penerbitan surat izin menempati (SIM) bisa merata.
Martin Alamsyah Kamal, salah satu pedagang di pasar tersebut, mengatakan, sejak kebakaran Pasar Kencong pada 2005 silam, ada beberapa masalah yang hingga kini belum selesai. Salah satunya yakni pemberian bantuan sosial (bansos) dan penerbitan SIM.
Diketahui, dari sekitar 699 pedagang, tersisa 84 pedagang yang belum mendapatkannya. “Semua pedagang seharusnya mendapat bantuan dan SIM itu. Namun, sampai bertahun-tahun tidak kunjung selesai,” ucapnya, saat ditemui awak media.
Menurutnya, dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 104/PDT.G/2012/PN.JR disebutkan bahwa Pemkab Jember diwajibkan memberikan subsidi ke pedagang selaku pihak pengelola, hingga menyeluruh. “Mudah-mudahan bupati memberikan respons yang sangat kami harapkan sebagai pedagang,” harapnya.
Didampingi sejumlah rekan pedagang lainnya, surat berisikan aspirasi pedagang itu dia serahkan langsung kepada Bupati Hendy saat melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Kencong, Selasa malam (9/6) lalu.
Jurnalis : Maulana
Fotografer : Dok. Radar Jember
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti