32 C
Jember
Wednesday, 31 May 2023

Hak Pengelolaan Lahan Penambang Nakal Gunung Sadeng Puger Dicabut

10 Perusahaan Dinyatakan Tidak Layak

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Upaya Pemkab Jember untuk memulihkan potensi dan pendapatan dari tambang Gunung Sadeng di Kecamatan Puger rupanya terus berlanjut. Salah satu aset Pemkab Jember yang memiliki luas konsesi tambang sekitar 190 hektare itu kini ditertibkan dengan pintu masuk pada hak pengelolaan lahan atau HPL sejumlah perusahaan. Belakangan diketahui ada banyak perusahaan yang dinyatakan tidak layak.

TINDAK LANJUT: Sekda Pemkab Jember Mirfano menjelaskan langkah pemerintah terkait tambang Gunung Sadeng di Puger.

Langkah itu ditegaskan ketika Pemkab Jember mengundang para pengusaha tambang ke ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember Mirfano, kemarin. Sekda menyebut, berdasarkan hasil sidak dan evaluasi sementara yang dilakukan Pemkab Jember, terdapat 10 perusahaan yang sudah tidak layak mendapatkan hak pengelolaan lahan (HPL) baru.

Bahkan dalam waktu dekat, Pemkab Jember merencanakan akan mencabut HPL kesepuluh perusahaan tambang di Gunung Sadeng (lihat grafis). “Totalnya ada sebanyak 71,59 hektare yang akan kami cabut HPL-nya,” kata Mirfano.

Mobile_AP_Rectangle 2

Menurut Mirfano, ada beberapa alasan yang mendasari pencabutan HPL tersebut. Di antaranya banyak luasan lahan yang dibiarkan telantar, tidak dikelola dan menjadi lahan tidur sejak HPL diterima tahun 2015 lalu. Kemudian, perusahaan penambangan dinilai tidak memiliki kemampuan untuk mengelola, sehingga lahan dikuasakelolakan kepada pihak lain.

Kemudian, pemegang HPL yang mendapatkan bagi hasil dan titipan kewajiban terhadap pemasukan ke pendapatan asli daerah (PAD) hanya membayarkan sebagian kecil kepada Pemkab Jember. Lalu, tidak memiliki kemampuan untuk mengelola sehingga lahan dicaplok (dikuasai) dan dikelola pihak lain, tanpa seizin pemilik HPL dan Pemkab Jember.

Bahkan tidak sampai di situ, lanjut Mirfano, selama ini banyak lahan yang dieksplorasi secara berlebihan. Sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan tanpa ada upaya reklamasi. “Juga ada sejumlah perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi sejak tahun 2019, diduga memperjualbelikan HPL ke pihak lain, karena pemilik HPL tidak mampu mengelola,” kata Sekda Mirfano.

Selain itu, Pemkab Jember juga meminta untuk menghentikan penambangan ilegal oleh para pengusaha yang bukan pemegang HPL. Sekaligus menghentikan jual beli HPL yang tidak prosedural. “Ketika kami sidak Minggu lalu, memang berhenti melakukan penambangan. Namun, ketika kami pulang, besoknya beroperasi lagi,” sesalnya.

Berkaitan dengan hal itu, Pemkab Jember telah meminta kepada para pengusaha tambang untuk menghentikan seluruh kegiatan penambangan di lahan milik Pemkab Jember setelah surat pencabutan HPL diterbitkan. “Saat ini kami masih proses melakukan verifikasi terhadap beberapa perusahaan lain. Bisa saja perusahaan yang akan dicabut HPL-nya jumlahnya bertambah,” kata Mirfano.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono mengatakan, langkah Pemkab Jember hari ini cukup adaptif terhadap permasalahan pertambangan Gunung Sadeng yang sudah berjalan beberapa tahun lamanya tanpa pemasukan yang jelas.

Legislator Partai Gerindra ini menilai, selama ini banyak dugaan penyelewengan terhadap HPL yang cenderung merugikan Pemkab Jember. Karena itu, pihaknya mendukung upaya penertiban HPL tersebut untuk bisa mendisiplinkan kembali perusahaan penambang di Gunung Sadeng. “Memang perlu dilakukan upaya-upaya penertiban, agar ke depan tidak ada lagi transaksional tanpa sepengetahuan Pemkab Jember,” kata Siswono.

 

Jurnalis : Maulana
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Nur Hariri

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Upaya Pemkab Jember untuk memulihkan potensi dan pendapatan dari tambang Gunung Sadeng di Kecamatan Puger rupanya terus berlanjut. Salah satu aset Pemkab Jember yang memiliki luas konsesi tambang sekitar 190 hektare itu kini ditertibkan dengan pintu masuk pada hak pengelolaan lahan atau HPL sejumlah perusahaan. Belakangan diketahui ada banyak perusahaan yang dinyatakan tidak layak.

TINDAK LANJUT: Sekda Pemkab Jember Mirfano menjelaskan langkah pemerintah terkait tambang Gunung Sadeng di Puger.

Langkah itu ditegaskan ketika Pemkab Jember mengundang para pengusaha tambang ke ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember Mirfano, kemarin. Sekda menyebut, berdasarkan hasil sidak dan evaluasi sementara yang dilakukan Pemkab Jember, terdapat 10 perusahaan yang sudah tidak layak mendapatkan hak pengelolaan lahan (HPL) baru.

Bahkan dalam waktu dekat, Pemkab Jember merencanakan akan mencabut HPL kesepuluh perusahaan tambang di Gunung Sadeng (lihat grafis). “Totalnya ada sebanyak 71,59 hektare yang akan kami cabut HPL-nya,” kata Mirfano.

Menurut Mirfano, ada beberapa alasan yang mendasari pencabutan HPL tersebut. Di antaranya banyak luasan lahan yang dibiarkan telantar, tidak dikelola dan menjadi lahan tidur sejak HPL diterima tahun 2015 lalu. Kemudian, perusahaan penambangan dinilai tidak memiliki kemampuan untuk mengelola, sehingga lahan dikuasakelolakan kepada pihak lain.

Kemudian, pemegang HPL yang mendapatkan bagi hasil dan titipan kewajiban terhadap pemasukan ke pendapatan asli daerah (PAD) hanya membayarkan sebagian kecil kepada Pemkab Jember. Lalu, tidak memiliki kemampuan untuk mengelola sehingga lahan dicaplok (dikuasai) dan dikelola pihak lain, tanpa seizin pemilik HPL dan Pemkab Jember.

Bahkan tidak sampai di situ, lanjut Mirfano, selama ini banyak lahan yang dieksplorasi secara berlebihan. Sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan tanpa ada upaya reklamasi. “Juga ada sejumlah perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi sejak tahun 2019, diduga memperjualbelikan HPL ke pihak lain, karena pemilik HPL tidak mampu mengelola,” kata Sekda Mirfano.

Selain itu, Pemkab Jember juga meminta untuk menghentikan penambangan ilegal oleh para pengusaha yang bukan pemegang HPL. Sekaligus menghentikan jual beli HPL yang tidak prosedural. “Ketika kami sidak Minggu lalu, memang berhenti melakukan penambangan. Namun, ketika kami pulang, besoknya beroperasi lagi,” sesalnya.

Berkaitan dengan hal itu, Pemkab Jember telah meminta kepada para pengusaha tambang untuk menghentikan seluruh kegiatan penambangan di lahan milik Pemkab Jember setelah surat pencabutan HPL diterbitkan. “Saat ini kami masih proses melakukan verifikasi terhadap beberapa perusahaan lain. Bisa saja perusahaan yang akan dicabut HPL-nya jumlahnya bertambah,” kata Mirfano.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono mengatakan, langkah Pemkab Jember hari ini cukup adaptif terhadap permasalahan pertambangan Gunung Sadeng yang sudah berjalan beberapa tahun lamanya tanpa pemasukan yang jelas.

Legislator Partai Gerindra ini menilai, selama ini banyak dugaan penyelewengan terhadap HPL yang cenderung merugikan Pemkab Jember. Karena itu, pihaknya mendukung upaya penertiban HPL tersebut untuk bisa mendisiplinkan kembali perusahaan penambang di Gunung Sadeng. “Memang perlu dilakukan upaya-upaya penertiban, agar ke depan tidak ada lagi transaksional tanpa sepengetahuan Pemkab Jember,” kata Siswono.

 

Jurnalis : Maulana
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Nur Hariri

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Upaya Pemkab Jember untuk memulihkan potensi dan pendapatan dari tambang Gunung Sadeng di Kecamatan Puger rupanya terus berlanjut. Salah satu aset Pemkab Jember yang memiliki luas konsesi tambang sekitar 190 hektare itu kini ditertibkan dengan pintu masuk pada hak pengelolaan lahan atau HPL sejumlah perusahaan. Belakangan diketahui ada banyak perusahaan yang dinyatakan tidak layak.

TINDAK LANJUT: Sekda Pemkab Jember Mirfano menjelaskan langkah pemerintah terkait tambang Gunung Sadeng di Puger.

Langkah itu ditegaskan ketika Pemkab Jember mengundang para pengusaha tambang ke ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember Mirfano, kemarin. Sekda menyebut, berdasarkan hasil sidak dan evaluasi sementara yang dilakukan Pemkab Jember, terdapat 10 perusahaan yang sudah tidak layak mendapatkan hak pengelolaan lahan (HPL) baru.

Bahkan dalam waktu dekat, Pemkab Jember merencanakan akan mencabut HPL kesepuluh perusahaan tambang di Gunung Sadeng (lihat grafis). “Totalnya ada sebanyak 71,59 hektare yang akan kami cabut HPL-nya,” kata Mirfano.

Menurut Mirfano, ada beberapa alasan yang mendasari pencabutan HPL tersebut. Di antaranya banyak luasan lahan yang dibiarkan telantar, tidak dikelola dan menjadi lahan tidur sejak HPL diterima tahun 2015 lalu. Kemudian, perusahaan penambangan dinilai tidak memiliki kemampuan untuk mengelola, sehingga lahan dikuasakelolakan kepada pihak lain.

Kemudian, pemegang HPL yang mendapatkan bagi hasil dan titipan kewajiban terhadap pemasukan ke pendapatan asli daerah (PAD) hanya membayarkan sebagian kecil kepada Pemkab Jember. Lalu, tidak memiliki kemampuan untuk mengelola sehingga lahan dicaplok (dikuasai) dan dikelola pihak lain, tanpa seizin pemilik HPL dan Pemkab Jember.

Bahkan tidak sampai di situ, lanjut Mirfano, selama ini banyak lahan yang dieksplorasi secara berlebihan. Sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan tanpa ada upaya reklamasi. “Juga ada sejumlah perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi sejak tahun 2019, diduga memperjualbelikan HPL ke pihak lain, karena pemilik HPL tidak mampu mengelola,” kata Sekda Mirfano.

Selain itu, Pemkab Jember juga meminta untuk menghentikan penambangan ilegal oleh para pengusaha yang bukan pemegang HPL. Sekaligus menghentikan jual beli HPL yang tidak prosedural. “Ketika kami sidak Minggu lalu, memang berhenti melakukan penambangan. Namun, ketika kami pulang, besoknya beroperasi lagi,” sesalnya.

Berkaitan dengan hal itu, Pemkab Jember telah meminta kepada para pengusaha tambang untuk menghentikan seluruh kegiatan penambangan di lahan milik Pemkab Jember setelah surat pencabutan HPL diterbitkan. “Saat ini kami masih proses melakukan verifikasi terhadap beberapa perusahaan lain. Bisa saja perusahaan yang akan dicabut HPL-nya jumlahnya bertambah,” kata Mirfano.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono mengatakan, langkah Pemkab Jember hari ini cukup adaptif terhadap permasalahan pertambangan Gunung Sadeng yang sudah berjalan beberapa tahun lamanya tanpa pemasukan yang jelas.

Legislator Partai Gerindra ini menilai, selama ini banyak dugaan penyelewengan terhadap HPL yang cenderung merugikan Pemkab Jember. Karena itu, pihaknya mendukung upaya penertiban HPL tersebut untuk bisa mendisiplinkan kembali perusahaan penambang di Gunung Sadeng. “Memang perlu dilakukan upaya-upaya penertiban, agar ke depan tidak ada lagi transaksional tanpa sepengetahuan Pemkab Jember,” kata Siswono.

 

Jurnalis : Maulana
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Nur Hariri

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca