24.4 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Haji Ditiadakan, CJH Diminta Legawa

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi meniadakan keberangkatan haji 2021. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Penundaan keberangkatan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya pada 2020 lalu pemerintah juga meniadakan keberangkatan haji karena alasan yang sama, pandemi. Itu artinya, para calon jamaah haji (CJH) harus legawa. Mundur setahun lagi, dan menantikan keberangkatan haji pada periode 2022 mendatang.

Kepala Seksi Pelaksana Haji dan Umrah Kemenag Jember Ahmad Tholabi menjelaskan, peniadaan haji tahun ini menyusul belum adanya kuota dari Pemerintah Arab Saudi untuk CJH Indonesia. “Sampai hari ini (kemarin, Red), Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kuota untuk negara mana pun. Termasuk Indonesia,” jelasnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Menurut dia, alasan Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kuota itu karena Indonesia masuk dalam sembilan negara yang tidak diizinkan dalam akses penerbangannya oleh Pemerintah Arab Saudi.

Sebelumnya dikabarkan bahwa pemerintah pusat sempat meminta kejelasan kuota tersebut ke pihak Arab Saudi. Namun, sejak beberapa hari kemarin, Pemerintah Arab Saudi belum memberi kepastian terkait kuota 1,8 persen yang diminta Indonesia.

Tholabi juga meminta, keputusan peniadaan haji tersebut bisa diterima masyarakat, utamanya CJH. “Harapan kami, jamaah bisa legawa menerima keputusan ini. Karena pemerintah membuat keputusan itu mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk aspek kenyamanan beribadah di masa pandemi,” jelasnya.

 

 

Jurnalis : Maulana
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi meniadakan keberangkatan haji 2021. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Penundaan keberangkatan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya pada 2020 lalu pemerintah juga meniadakan keberangkatan haji karena alasan yang sama, pandemi. Itu artinya, para calon jamaah haji (CJH) harus legawa. Mundur setahun lagi, dan menantikan keberangkatan haji pada periode 2022 mendatang.

Kepala Seksi Pelaksana Haji dan Umrah Kemenag Jember Ahmad Tholabi menjelaskan, peniadaan haji tahun ini menyusul belum adanya kuota dari Pemerintah Arab Saudi untuk CJH Indonesia. “Sampai hari ini (kemarin, Red), Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kuota untuk negara mana pun. Termasuk Indonesia,” jelasnya.

Menurut dia, alasan Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kuota itu karena Indonesia masuk dalam sembilan negara yang tidak diizinkan dalam akses penerbangannya oleh Pemerintah Arab Saudi.

Sebelumnya dikabarkan bahwa pemerintah pusat sempat meminta kejelasan kuota tersebut ke pihak Arab Saudi. Namun, sejak beberapa hari kemarin, Pemerintah Arab Saudi belum memberi kepastian terkait kuota 1,8 persen yang diminta Indonesia.

Tholabi juga meminta, keputusan peniadaan haji tersebut bisa diterima masyarakat, utamanya CJH. “Harapan kami, jamaah bisa legawa menerima keputusan ini. Karena pemerintah membuat keputusan itu mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk aspek kenyamanan beribadah di masa pandemi,” jelasnya.

 

 

Jurnalis : Maulana
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi meniadakan keberangkatan haji 2021. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Penundaan keberangkatan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya pada 2020 lalu pemerintah juga meniadakan keberangkatan haji karena alasan yang sama, pandemi. Itu artinya, para calon jamaah haji (CJH) harus legawa. Mundur setahun lagi, dan menantikan keberangkatan haji pada periode 2022 mendatang.

Kepala Seksi Pelaksana Haji dan Umrah Kemenag Jember Ahmad Tholabi menjelaskan, peniadaan haji tahun ini menyusul belum adanya kuota dari Pemerintah Arab Saudi untuk CJH Indonesia. “Sampai hari ini (kemarin, Red), Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kuota untuk negara mana pun. Termasuk Indonesia,” jelasnya.

Menurut dia, alasan Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kuota itu karena Indonesia masuk dalam sembilan negara yang tidak diizinkan dalam akses penerbangannya oleh Pemerintah Arab Saudi.

Sebelumnya dikabarkan bahwa pemerintah pusat sempat meminta kejelasan kuota tersebut ke pihak Arab Saudi. Namun, sejak beberapa hari kemarin, Pemerintah Arab Saudi belum memberi kepastian terkait kuota 1,8 persen yang diminta Indonesia.

Tholabi juga meminta, keputusan peniadaan haji tersebut bisa diterima masyarakat, utamanya CJH. “Harapan kami, jamaah bisa legawa menerima keputusan ini. Karena pemerintah membuat keputusan itu mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk aspek kenyamanan beribadah di masa pandemi,” jelasnya.

 

 

Jurnalis : Maulana
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca