27.8 C
Jember
Friday, 31 March 2023

Perda Pasar Modern bak Macan Kertas

Perlindungan Toko Kelontong dan Pengusaha Kecil Terabaikan

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, Radar Jember – Persaingan pasar-pasar tradisional dan pasar modern hari ini begitu masif. Di Jember, keberadaan pasar modern berupa toko ritel berjejaring hingga pusat-pusat perbelanjaan tumbuh subur di tengah-tengah pasar tradisional dan toko-toko kelontong milik pemodal kecil.

Fenomena itu disayangkan. Sebab, akan terjadi persaingan yang tidak sehat dan memangkas peluang pasar tradisional dan toko kecil hingga kesulitan bernapas karena kalah saing. “Jember itu sudah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2016 yang mengatur jarak antartoko atau pasar tradisional dan modern. Tapi selama ini perdanya mandul,” sesal Alfian Andri Wijaya, anggota DPRD Jember.

Menurut Alfian, semangat dari perda tersebut sangat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak sekaligus, toko dari pemodal besar dan kecil. Seba, ada pengaturan jarak operasional di dalamnya. Namun, fakta di lapangan hari ini, menjamurnya toko ritel berjejaring dan pusat-pusat perbelanjaan modern seakan tidak terkendali. “Fenomena ini yang justru mematikan usaha ekonomi masyarakat menengah ke bawah yang bertaruh pada pasar tradisional dan toko kelontong,” sesalnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Toko-toko modern berjejer bebas dengan jarak yang hampir tidak sampai lima menit perjalanan. Padahal, ketentuan jarak dan jumlah toko modern yang beroperasi, sebagaimana ayat 2 perda tersebut, meliputi: jarak pusat perbelanjaan dengan pasar rakyat yang telah ada sebelumnya paling sedikit 1.500 meter. Jarak minimarket berjaringan dengan pasar rakyat yang telah ada sebelumnya paling sedikit 1.000 meter atau satu kilometer. Jarak yang sama juga berlaku antarminimarket berjaringan. Jumlah minimarket berjaringan di kecamatan paling banyak dua, kecuali kecamatan kota, yaitu Kaliwates, Kecamatan Sumbersari, dan Patrang.

Legislator Partai Gerindra ini menilai, perda itu sangat bernuansa kearifan lokal. Melindungi usaha rakyat agar tetap eksis dan agar tidak bertarung bebas dengan toko pemodal besar. Jika pemerintah membiarkan nuansa pertarungan bebas itu, maka sebenarnya pemerintah tengah menggali kuburan untuk usaha-usaha kecil milik masyarakat kecil. “Mereka (pengusaha kecil, Red) harus tetap eksis, kalau aturan ini bisa jalan dan ditegakkan,” pintanya.

Kendati semua toko pemodal besar itu dinilai pemerintah untuk menambah iklim investasi di Jember, lanjut dia, namun bukan berarti menganulir semangat dari adanya Perda Nomor 9 Tahun 2016 tersebut. “Di sinilah perlunya pemerintah hadir, agar pemodal besar dan pemodal kecil bisa sama-sama bernapas dan berpeluang sama. Karenanya, kami sangat mengharapkan agar perda itu bisa ditegakkan lagi. Bila perlu pemerintah bisa tegas, memberikan peringatan hingga mencabut izin dari toko-toko yang menyalahi regulasi,” harapnya. (mau/c2/dwi)

 

- Advertisement -

SUMBERSARI, Radar Jember – Persaingan pasar-pasar tradisional dan pasar modern hari ini begitu masif. Di Jember, keberadaan pasar modern berupa toko ritel berjejaring hingga pusat-pusat perbelanjaan tumbuh subur di tengah-tengah pasar tradisional dan toko-toko kelontong milik pemodal kecil.

Fenomena itu disayangkan. Sebab, akan terjadi persaingan yang tidak sehat dan memangkas peluang pasar tradisional dan toko kecil hingga kesulitan bernapas karena kalah saing. “Jember itu sudah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2016 yang mengatur jarak antartoko atau pasar tradisional dan modern. Tapi selama ini perdanya mandul,” sesal Alfian Andri Wijaya, anggota DPRD Jember.

Menurut Alfian, semangat dari perda tersebut sangat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak sekaligus, toko dari pemodal besar dan kecil. Seba, ada pengaturan jarak operasional di dalamnya. Namun, fakta di lapangan hari ini, menjamurnya toko ritel berjejaring dan pusat-pusat perbelanjaan modern seakan tidak terkendali. “Fenomena ini yang justru mematikan usaha ekonomi masyarakat menengah ke bawah yang bertaruh pada pasar tradisional dan toko kelontong,” sesalnya.

Toko-toko modern berjejer bebas dengan jarak yang hampir tidak sampai lima menit perjalanan. Padahal, ketentuan jarak dan jumlah toko modern yang beroperasi, sebagaimana ayat 2 perda tersebut, meliputi: jarak pusat perbelanjaan dengan pasar rakyat yang telah ada sebelumnya paling sedikit 1.500 meter. Jarak minimarket berjaringan dengan pasar rakyat yang telah ada sebelumnya paling sedikit 1.000 meter atau satu kilometer. Jarak yang sama juga berlaku antarminimarket berjaringan. Jumlah minimarket berjaringan di kecamatan paling banyak dua, kecuali kecamatan kota, yaitu Kaliwates, Kecamatan Sumbersari, dan Patrang.

Legislator Partai Gerindra ini menilai, perda itu sangat bernuansa kearifan lokal. Melindungi usaha rakyat agar tetap eksis dan agar tidak bertarung bebas dengan toko pemodal besar. Jika pemerintah membiarkan nuansa pertarungan bebas itu, maka sebenarnya pemerintah tengah menggali kuburan untuk usaha-usaha kecil milik masyarakat kecil. “Mereka (pengusaha kecil, Red) harus tetap eksis, kalau aturan ini bisa jalan dan ditegakkan,” pintanya.

Kendati semua toko pemodal besar itu dinilai pemerintah untuk menambah iklim investasi di Jember, lanjut dia, namun bukan berarti menganulir semangat dari adanya Perda Nomor 9 Tahun 2016 tersebut. “Di sinilah perlunya pemerintah hadir, agar pemodal besar dan pemodal kecil bisa sama-sama bernapas dan berpeluang sama. Karenanya, kami sangat mengharapkan agar perda itu bisa ditegakkan lagi. Bila perlu pemerintah bisa tegas, memberikan peringatan hingga mencabut izin dari toko-toko yang menyalahi regulasi,” harapnya. (mau/c2/dwi)

 

SUMBERSARI, Radar Jember – Persaingan pasar-pasar tradisional dan pasar modern hari ini begitu masif. Di Jember, keberadaan pasar modern berupa toko ritel berjejaring hingga pusat-pusat perbelanjaan tumbuh subur di tengah-tengah pasar tradisional dan toko-toko kelontong milik pemodal kecil.

Fenomena itu disayangkan. Sebab, akan terjadi persaingan yang tidak sehat dan memangkas peluang pasar tradisional dan toko kecil hingga kesulitan bernapas karena kalah saing. “Jember itu sudah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2016 yang mengatur jarak antartoko atau pasar tradisional dan modern. Tapi selama ini perdanya mandul,” sesal Alfian Andri Wijaya, anggota DPRD Jember.

Menurut Alfian, semangat dari perda tersebut sangat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak sekaligus, toko dari pemodal besar dan kecil. Seba, ada pengaturan jarak operasional di dalamnya. Namun, fakta di lapangan hari ini, menjamurnya toko ritel berjejaring dan pusat-pusat perbelanjaan modern seakan tidak terkendali. “Fenomena ini yang justru mematikan usaha ekonomi masyarakat menengah ke bawah yang bertaruh pada pasar tradisional dan toko kelontong,” sesalnya.

Toko-toko modern berjejer bebas dengan jarak yang hampir tidak sampai lima menit perjalanan. Padahal, ketentuan jarak dan jumlah toko modern yang beroperasi, sebagaimana ayat 2 perda tersebut, meliputi: jarak pusat perbelanjaan dengan pasar rakyat yang telah ada sebelumnya paling sedikit 1.500 meter. Jarak minimarket berjaringan dengan pasar rakyat yang telah ada sebelumnya paling sedikit 1.000 meter atau satu kilometer. Jarak yang sama juga berlaku antarminimarket berjaringan. Jumlah minimarket berjaringan di kecamatan paling banyak dua, kecuali kecamatan kota, yaitu Kaliwates, Kecamatan Sumbersari, dan Patrang.

Legislator Partai Gerindra ini menilai, perda itu sangat bernuansa kearifan lokal. Melindungi usaha rakyat agar tetap eksis dan agar tidak bertarung bebas dengan toko pemodal besar. Jika pemerintah membiarkan nuansa pertarungan bebas itu, maka sebenarnya pemerintah tengah menggali kuburan untuk usaha-usaha kecil milik masyarakat kecil. “Mereka (pengusaha kecil, Red) harus tetap eksis, kalau aturan ini bisa jalan dan ditegakkan,” pintanya.

Kendati semua toko pemodal besar itu dinilai pemerintah untuk menambah iklim investasi di Jember, lanjut dia, namun bukan berarti menganulir semangat dari adanya Perda Nomor 9 Tahun 2016 tersebut. “Di sinilah perlunya pemerintah hadir, agar pemodal besar dan pemodal kecil bisa sama-sama bernapas dan berpeluang sama. Karenanya, kami sangat mengharapkan agar perda itu bisa ditegakkan lagi. Bila perlu pemerintah bisa tegas, memberikan peringatan hingga mencabut izin dari toko-toko yang menyalahi regulasi,” harapnya. (mau/c2/dwi)

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca