24.4 C
Jember
Thursday, 1 June 2023

Lo, Ada Jam Malam, To?

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sore kemarin (30/6), Leti Kurniasih baru datang di tempat kerjanya. Dia pun mulai membuka gembok gerobak dan siap berjualan jus buah. Lapak kaki limanya berada di pinggir jalan daerah Kelurahan Tegalbesar, Kaliwates. Namun, saat ditanya tentang kebijakan jam malam karena Covid-19, Leti langsung terkejut.

“Lo, kalau jam malam sampai delapan malam, bagaimana? Jualan jus ini sampai jam 10 malam. Banyak juga warung buka setelah Magrib.  Masak suruh tutup jam delapan malam,” keluhnya, mengomentari pertanyaan tentang kebijakan jam malam di Jember, baru-baru ini. Leti mengaku bingung harus berbuat apa bila diberlakukan total jam malam. Termasuk PKL lain yang berjualan di pinggir jalan seperti dirinya. Apalagi, dia baru saja mendapatkan pekerjaan walau hanya sebagai penjual jus.

Seandainya jam malam diberlakukan untuk semuanya, termasuk pedagang kecil, Leti merasa bingung. “Ya kalau mau ditutup oleh petugas karena ada jam malam, bilang dulu ke yang punya. Saya kan hanya pegawai,” tuturnya. Dia juga tidak diberi tahu bosnya bila akan ada jam malam dan tutup lebih awal.

Mobile_AP_Rectangle 2

BACA JUGA : Mewaspadai Kembali Penyebaran “Virus” Taper Tantrum

Bupati Jember pada 29 Juni telah mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Salah satunya adalah pembatasan jam malam. Semua kegiatan masyarakat di fasilitas publik diminta berhenti mulai pukul 20.00. Termasuk untuk mal, pertokoan, supermarket, warung makan, hingga kafe.

 

 

Jurnalis : Dwi Siswanto
Fotografer : Dwi Siswanto
Redaktur : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sore kemarin (30/6), Leti Kurniasih baru datang di tempat kerjanya. Dia pun mulai membuka gembok gerobak dan siap berjualan jus buah. Lapak kaki limanya berada di pinggir jalan daerah Kelurahan Tegalbesar, Kaliwates. Namun, saat ditanya tentang kebijakan jam malam karena Covid-19, Leti langsung terkejut.

“Lo, kalau jam malam sampai delapan malam, bagaimana? Jualan jus ini sampai jam 10 malam. Banyak juga warung buka setelah Magrib.  Masak suruh tutup jam delapan malam,” keluhnya, mengomentari pertanyaan tentang kebijakan jam malam di Jember, baru-baru ini. Leti mengaku bingung harus berbuat apa bila diberlakukan total jam malam. Termasuk PKL lain yang berjualan di pinggir jalan seperti dirinya. Apalagi, dia baru saja mendapatkan pekerjaan walau hanya sebagai penjual jus.

Seandainya jam malam diberlakukan untuk semuanya, termasuk pedagang kecil, Leti merasa bingung. “Ya kalau mau ditutup oleh petugas karena ada jam malam, bilang dulu ke yang punya. Saya kan hanya pegawai,” tuturnya. Dia juga tidak diberi tahu bosnya bila akan ada jam malam dan tutup lebih awal.

BACA JUGA : Mewaspadai Kembali Penyebaran “Virus” Taper Tantrum

Bupati Jember pada 29 Juni telah mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Salah satunya adalah pembatasan jam malam. Semua kegiatan masyarakat di fasilitas publik diminta berhenti mulai pukul 20.00. Termasuk untuk mal, pertokoan, supermarket, warung makan, hingga kafe.

 

 

Jurnalis : Dwi Siswanto
Fotografer : Dwi Siswanto
Redaktur : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sore kemarin (30/6), Leti Kurniasih baru datang di tempat kerjanya. Dia pun mulai membuka gembok gerobak dan siap berjualan jus buah. Lapak kaki limanya berada di pinggir jalan daerah Kelurahan Tegalbesar, Kaliwates. Namun, saat ditanya tentang kebijakan jam malam karena Covid-19, Leti langsung terkejut.

“Lo, kalau jam malam sampai delapan malam, bagaimana? Jualan jus ini sampai jam 10 malam. Banyak juga warung buka setelah Magrib.  Masak suruh tutup jam delapan malam,” keluhnya, mengomentari pertanyaan tentang kebijakan jam malam di Jember, baru-baru ini. Leti mengaku bingung harus berbuat apa bila diberlakukan total jam malam. Termasuk PKL lain yang berjualan di pinggir jalan seperti dirinya. Apalagi, dia baru saja mendapatkan pekerjaan walau hanya sebagai penjual jus.

Seandainya jam malam diberlakukan untuk semuanya, termasuk pedagang kecil, Leti merasa bingung. “Ya kalau mau ditutup oleh petugas karena ada jam malam, bilang dulu ke yang punya. Saya kan hanya pegawai,” tuturnya. Dia juga tidak diberi tahu bosnya bila akan ada jam malam dan tutup lebih awal.

BACA JUGA : Mewaspadai Kembali Penyebaran “Virus” Taper Tantrum

Bupati Jember pada 29 Juni telah mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Salah satunya adalah pembatasan jam malam. Semua kegiatan masyarakat di fasilitas publik diminta berhenti mulai pukul 20.00. Termasuk untuk mal, pertokoan, supermarket, warung makan, hingga kafe.

 

 

Jurnalis : Dwi Siswanto
Fotografer : Dwi Siswanto
Redaktur : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca