Mobile_AP_Rectangle 1
TEGALBOTO, Radar Jember – Salah satu kesenian Jember, yakni can-macanan kadduk, hingga kini statusnya belum diakui menjadi hak warisan budaya tak benda oleh kementerian. Kesenian yang menyerupai boneka macan berwarna putih atau hitam itu hingga kini belum berstatus hak kekayaan intelektual (HKI).
BACA JUGA : Tiga Provinsi Baru di Papua Diresmikan Mendagri
Sebelumnya, status can-macanan kadduk itu dibenarkan oleh Dodik Slamet Pujiono, Kasi Kesenian Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jember. Dia menjelaskan, status hak warisan budaya tak benda can-macanan kadduk sama seperti tahun-tahun sebelumnya, belum didaftarkan.
Mobile_AP_Rectangle 2
Lebih lanjut, alasan can-macanan kadduk belum terdaftar hingga saat ini adalah kurangnya persyaratan kelengkapan administratif. Terlebih, di Jember masih banyak grup kesenian can-macanan kadduk yang belum memiliki kartu induk kesenian. Hal itu menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi untuk bisa didaftarkan status hak warisan budaya tak bendanya.
- Advertisement -
TEGALBOTO, Radar Jember – Salah satu kesenian Jember, yakni can-macanan kadduk, hingga kini statusnya belum diakui menjadi hak warisan budaya tak benda oleh kementerian. Kesenian yang menyerupai boneka macan berwarna putih atau hitam itu hingga kini belum berstatus hak kekayaan intelektual (HKI).
BACA JUGA : Tiga Provinsi Baru di Papua Diresmikan Mendagri
Sebelumnya, status can-macanan kadduk itu dibenarkan oleh Dodik Slamet Pujiono, Kasi Kesenian Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jember. Dia menjelaskan, status hak warisan budaya tak benda can-macanan kadduk sama seperti tahun-tahun sebelumnya, belum didaftarkan.
Lebih lanjut, alasan can-macanan kadduk belum terdaftar hingga saat ini adalah kurangnya persyaratan kelengkapan administratif. Terlebih, di Jember masih banyak grup kesenian can-macanan kadduk yang belum memiliki kartu induk kesenian. Hal itu menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi untuk bisa didaftarkan status hak warisan budaya tak bendanya.
TEGALBOTO, Radar Jember – Salah satu kesenian Jember, yakni can-macanan kadduk, hingga kini statusnya belum diakui menjadi hak warisan budaya tak benda oleh kementerian. Kesenian yang menyerupai boneka macan berwarna putih atau hitam itu hingga kini belum berstatus hak kekayaan intelektual (HKI).
BACA JUGA : Tiga Provinsi Baru di Papua Diresmikan Mendagri
Sebelumnya, status can-macanan kadduk itu dibenarkan oleh Dodik Slamet Pujiono, Kasi Kesenian Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jember. Dia menjelaskan, status hak warisan budaya tak benda can-macanan kadduk sama seperti tahun-tahun sebelumnya, belum didaftarkan.
Lebih lanjut, alasan can-macanan kadduk belum terdaftar hingga saat ini adalah kurangnya persyaratan kelengkapan administratif. Terlebih, di Jember masih banyak grup kesenian can-macanan kadduk yang belum memiliki kartu induk kesenian. Hal itu menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi untuk bisa didaftarkan status hak warisan budaya tak bendanya.